1. Ruang lingkup penyerahan prasarana sarana dan utilitas meliputi perumahan yang dibangun oleh pengembang berbadan hukum dan perumahan yang dibangun oleh pengembang perorangan; 2. Penyediaan dan Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas oleh pengembang di Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsi sosial, manfaat, kepastian hukum, penataan ruang, dan pembangunan berkelanjutan; 3. Pengembang wajib mengajukan surat permohonan penyerahan kepada Bupati dengan tembusan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Banyuwangi. Dinas PU Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Banyuwangi selaku koordinator melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan; 4. Hasil penyerahan Berita Acara Serah Terima lahan beserta prasarana, sarana dan utilitas perumahan menjadi barang Milik Daerah dan dicatat dalam daftar Barang Milik Daerah; 5. Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggungjawab pengembang. Sedangkan, Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan setelah penyerahan menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat