1. Belanja Hibah diberikan dalam bentuk Uang, Barang atau Jasa yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah; 2. Belanja Bantuan Sosial diberikan dalam bentuk Uang, Barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial; 3. Belanja Bantuan Keuangan terdiri dari Bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan Bantuan keuangan kepada partai politik; 4. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan Kabupaten Banyuwangi kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan; 5. Penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi hasil bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya, dan sebagai obyek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya, dalam bentuk realisasi penggunaan dana kepada Bupati pada tahun anggaran berkenaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat