Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 ;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2017 ;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perbup Banyuwangi No 39 Tahun 2014;
Perbup Banyuwangi No 33 Tahun 2014;
Perbup Banyuwangi No 73 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No 46 Tahun 2020;
Perbup Banyuwangi No 49 Tahun 2018;
Peraturan ini berisi Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan pedoman penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diatur kembali pedoman penggunaan pakaian dinas bagi pegawai dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor
60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi Satuan Polisi pamong Praja
Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Fungsi, jenis Pakaian Dinas;
3. Atribut Pakaian Dinas;
4. Penggunaan Atribut dan Pakaian Dinas;
5. Pengadaan Pakaian Dinas dan Atributnya;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2019
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten banyuwangi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 59
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka optimalisasi, efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi, serta untuk optimalisasi pelayanan perizinan di Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2019 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 9. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 59), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 6).
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Jenjang PAUD (Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis), Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama perlu dilakukan secara efektif, objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 68 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Penjelasan Umum;
Ruang Lingkup;
Tujuan dan Asas;
Jumlah Peserta Didik Baru Dalam Satu Rombongan Belajar;
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah;
Satuan Kerja Pemerintah Daerah;
Waktu Penerimaan;
Penerimaan Peserta Didik Jenjang PAUD;
Penerimaan Peserta Didik SD;
Penerimaan Peserta Didik SMP;
Mutasi Peserta Didik;
Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru;
Pemantauan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah
daerah wajib menyusun RKPD yang berpedoman pada
arah kebijakan dan sasaran pokok RKPD dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2019.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2019; 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun
2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2019; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2016-2021.
Mengatur tentang pedoman dokumen perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten Banyuwangi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
Tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG INOVASI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka hasil evaluasi dan pendataan Inovasi Daerah pada seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Banyuwangi, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi daerah Kabupaten Banyuwangi perlu ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206). 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157). 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi daerah Kabupaten Banyuwangi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2022.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 59 TAHUN 2021
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah
daerah wajib menyusun RKPD yang berpedoman pada
arah kebijakan dan sasaran pokok RKPD dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2017.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara penyusunan; Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Penyusunan RKPD Tahun 2018 disusun berdasarkan sistematika yaitu:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BAB III EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BAB IV RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN
BAB V RANCANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 No 27; https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/perbup/PERBUP_NO_27_TAHUN_2023_PERBUP_PERUBAHAN_TARIF_RETRIBUSI_Persampahan.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Besaran Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa persampahan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemda dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan sehingga terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat untuk masyarakat Kabupaten Banyuwangi;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan telah diundangkannya Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2018, sesuai perkembangannya pada saat ini masih terdapat beberapa besaran retribusi yang perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Besaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perda Kab. Banyuwangi No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 9 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk perubahan besaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Banyuwangi dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018 yang disesuaikan dengan kebutuhan biaya pengelolaan sampah guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat