Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk perubahan besaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Banyuwangi dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018 yang disesuaikan dengan kebutuhan biaya pengelolaan sampah guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat