Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN SERATUS LIMA PULUH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa guna terciptanya kepastian hukum dan kesesuaian materi muatan peraturan perundangan-undangan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Pencabutan Seratus Lima Puluh Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No. 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku untuk seratus lima puluh Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang daftarnya terdapat di dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi saat ini. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PP No.54 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.70 Tahun 2016; Permendagri No.71 Tahun 2016; Permendagri No.37 Tahun 2018; Perda Kab. Banyuwangi No.1 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan kantor pusat Perusahaan Umum Daerah dan pendirian kantor cabang serta anak perusahaan. Maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Umum Daerah adalah melakukan usaha dibidang penyediaan air minum atau usaha lainnya bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian daerah dan mendapatkan laba/keuntungan. Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Pengurusan Perusahaan Umum Daerah dilakukan oleh KPM, Dewan Pengawas; dan Direksi. Pada setiap Perusahaan Umum Daerah dibentuk
satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. Penggunaan laba Perusahaan Umum Daerah diatur dalam anggaran dasar. Pembubaran Perusahaan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dicabut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, INSEMINASI BUATAN DAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa hewan mempunyai peranan penting dalam pemanfaatannya serta perlu dikembangkan wawasan baru dibidang peternakan, kesehatan hewan di Kabupaten Banyuwangi agar pemanfaatannya dapat diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam upaya peningkatan populasi ternak, maka perlu usaha Peningkatan Produksi dan Produksivitas Ternak secara Optimal melalui Pengembangan Inseminasi Buatan; bahwa dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat yang akan memeriksakan kualitas dan kesehatan daging hewan konsumsi. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan Dan Rumah Pemotongan Hewan.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.41 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.78 Tahun 1992; PP No.48 Tahun 2011; PP No.95 Tahun 2012; PP No.41 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; PP No.47 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permen Pertanian No.13 Tahun 2010; Permen Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/9/2007; Permen Pertanian No. 02/Permentan/OT.140/1/2010; Permen Pertanian No. 14/Permentan/PK.350/5/2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kesehatan Hewan melalui pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dalam bentuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, pengobatan, pengawasan dan persyaratan. Obat hewan berdasarkan sediaannya dan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya. Kesehatan Masyarakat Veteriner diselenggarakan dalam bentuk pengendalian dan penanggulangan zoonosis, penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan, penjaminan higiene dan sanitasi dan penanganan bencana. Penjaminan Keamanan, Kesehatan, Keutuhan, dan Kehalalan Produk Hewan. Penjaminan Higiene dan Sanitasi. Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan. Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang
bersifat teknis Kesehatan Hewan dan Siskeswanas menjadi acuan Otoritas Veteriner dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan. Setiap orang yang berusaha di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan wajib memiliki izin usaha dari Bupati. Sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan hewan meliputi aparat Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan semua pihak yang terkait dengan bidang pelayanan kesehatan hewan. Penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan hewan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, institusi pendidikan, perorangan, lembaga swadaya masyarakat, atau dunia usaha, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Tujuan, manfaat, dan pelaksanaan inseminasi buatan serta evaluasi dan pelaporannya. Pemerintah Daerah wajib memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang
memenuhi persyaratan teknis. Pembiayaan yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Rumah Pemotongan Hewan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Rumah Pemotongan Hewan. Sanksi administratif terhadap pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin; dan/atau penetapan ganti rugi atau denda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TANAMAN KELAPA
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa yang dihasilkan di daerah Kabupaten Banyuwangi serta dalam rangka usaha untuk melindungi tanaman kelapa, dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa dan masyarakat Banyuwangi pada umumnya, salah satunya adalah melalui perlindungan tanaman kelapa yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang benar dan mengikat lembaga lembaga yang berwenang serta seluruh masyarakat Banyuwangi di wilayah Kabupaten Banyuwangi; Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 8 Tahun 1973 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 5 Tahun 1996 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tanaman Kelapa.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.35 Tahun 1951; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Kep. Menteri Kehakiman No, M.01.PW.07.03 Tahun 1994; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan dan pengendalian terhadap mutu dan keaslian semua tanaman kelapa di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Pemeliharaan oleh pemilik tanaman kelapa sesuai dengan teknis budidaya tanaman kelapa. Peremajaan tanaman kelapa oleh petani/pemilik/pengelola yang menguasai tanaman kelapa yang tidak produktif. Pembibitan tanaman kelapa oleh pohon induk blok penghasil tinggi yang ditetapkan pemerintah daerah. Pembinaan dan Pengawasan perlindungan tanaman kelapa oleh Bupati. Larangan untuk memperdagangkan janur/batang/pelepah kelapa produktif dan pengambilan janur dan batang selain untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi. Ketentuan Penyidikan tindak pidana sesuai Peraturan Daerah ini. Ketentuan pidana bagi pelanggar ketentuan pasal pada Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015, terdapat beberapa objek retribusi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.45 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada Pasal 5 ayat (1) huruf a terdapat penambahan untuk objek retribusi yaitu tanah dan/atau bangunan. Ketentuan pada lampiran I romawi I huruf a dan huruf e diubah dan ditambah satu huruf baru yaitu huruf g, romawi II diubah, romawi III diubah, romawi IV diubah, romawi V diubah, romawi VI diubah, romawi VII diubah dan ditambah satu romawi baru yakni romawi IX sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran IV diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VI diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VII diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan pada lampiran VIII diubah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Diantara Pasal 6 dan pasal 7 disisipi satu pasal baru yakni pasal 6A ayat 1 yang berisi tentang penyetoran uang jaminan oleh setiap subjek retribusi yang menggunakan/memakai kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 tahun 2013, sesuai perkembangannya pada saat ini masih terdapat beberapa tarif retribusi yang belum masuk dalam Peraturan Daerah dimaksud. Sehingga perlu mengatur retribusi daerah khususnya retribusi jasa umum dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No.32 Tahun 1996; PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.101 Tahun 2012;
Perpres No.72 Tahun 2012; Perpres No.32 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permenkes No.001 Tahun 2012; Permenkes No.71 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2014; Permenkes No.26 Tahun 2015; Permenkes No.75 Tahun 2014; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permenkes No.21 Tahun 2016; Permenkes No.43 Tahun 2016; Permenkes No.52 Tahun 2016; Perda Kab. Banyuwangi No.12 Tahun 2013; Perda Kab. Banyuwangi No.4 Tahun 2012; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus. Ketentuan pasal 4 diubah yang mengatur tentang asas, maksud dan tujuan pengaturan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO dari ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penggantian JAMKESMAS menjadi BPJS Kesehatan. Ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penggantian JAMKESMAS menjadi BPJS Kesehatan. Ketentuan pasal 6 ayat (5) diubah yang mengatur tentang kebijakan retribusi pelayanan kesehatan yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 7 dihapus. Ketentuan pasal 8 diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi yaitu penghapusan RSUD
dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 10 diubah yang mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) diubah yang mengatur tentang prinsip, sasaran dan struktur dalam penetapan besaran tarif retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 12 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus yang mengatur tentang jenis jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan pasal 14 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), penghapusan kelas privat (Kelas Utama, VIP, dan VVIP) pada ayat (2), penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdapat pada ayat (3) dan penghapusan ICU/NICU pada ayat (6). Ketentuan pasal 15 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan lampiran II yang terdapat pada ayat (5), penghapusan ayat (6), ayat (7), ayat (9) dan ayat (10). Ketentuan Pasal 16 dihapus. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (7) dan ayat (8) dihapus. Ketentuan pasal 18 diubah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan di RSUD dan di Puskesmas yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), ketentuan ayat (1) huruf a nomor 3, huruf b nomor 1,2,3 dihapus, ayat (3), (4), (5), (6), (7), (8) dihapus, dan penghapusan RSUD pada ayat (10). Ketentuan Pasal 19 diubah yaitu ayat (1), (2), (3), (5) dihapus. Ketentuan Pasal 20 diubah yaitu penghapusan RSUD pada ayat (1), (2), (3) dan (4). Ketentuan Pasal 21 diubah yaitu ayat (1), (2), (3) dihapus, ketentuan pada ayat (5) pelayanan visum et repertum (VeR) diklasifikasikan hanya dalam VeR korban hidup. Ketentuan Pasal 22 dihapus. Ketentuan Pasal 23 ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 25 dihapus. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 28 diubah yaitu ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dihapus. Ketentuan Pasal 29 huruf b diubah yaitu pelayanan pendidikan diubah menjadi pelayanan pembimbingan dan ketentuan pada huruf d dihapus. Ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (3) dihapus, ayat (4) diubah yaitu penghapusan PJM-KKO dan penambahan 1 ayat baru yakni ayat (5) tentang besaran tarif pelayanan kesehatan di RSUD Kab. Banyuwangi. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO, serta ayat (5) dihapus. Ketentuan Pasal 34 diubah yaitu penghapusan JAMKESMAS dan ayat (6) dihapus. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah yaitu ayat penghapusan RSUD, PJM-KKO serta ketentuan ayat (2) huruf c dihapus. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO serta ketentuan pada ayat (2) dan (3) dihapus. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah yaitu penghapusan RSUD, PJM-KKO dan JAMKESMAS, ayat (2) dihapus, ayat (7) dihapus, ayat (8) dan ayat (10) diubah yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO. Ketentuan Pasal 47 dihapus. Ketentuan Pasal 48 dihapus. Ketentuan Pasal 49 dihapus. Ketentuan
Pasal 50 dihapus. Ketentuan Pasal 51 dihapus. Ketentuan Pasal 52 dihapus. Ketentuan Pasal 53 dihapus. Ketentuan Pasal 54 dihapus. Ketentuan Pasal 55 dihapus. Ketentuan Pasal 119 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu penambahan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya. Ketentuan Pasal 120 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu objek retribusi pelayanan tera/tera ulang meliputi tera sah dan tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal, pengujian, penelitian serta sertifikasi dan tabel. Ketentuan Pasal 121 tentang nama, obyek, dan subyek, retribusi pelayanan tera/tera ulang diubah yaitu menjadi 2 ayat tentang pengertian subjek retribusi pelayanan tera/tera ulang dan wajib retribusi pelayanan tera/tera ulang. Ketentuan Pasal 122 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa diubah yaitu diukur berdasarkan tingkat kesulitas karakteristik, jenis, kapasitas, tempat pelayanan dan peralatan pengujian yang digunakan. Ketentuan Pasal 123 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif diubah yaitu pengurangan menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 142 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 143 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 144 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi diubah yaitu menjadi 2 ayat. Ketentuan Pasal 147 tentang cara perhitungan retribusi diubah yaitu dihitung berdasarkan perkalian antara tarif retribusi dengan indek variabel. Ketentuan lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran III dihapus. Ketentuan lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran VIII diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran X diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lampiran XI diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan Pasal 156 tentang kadaluwarsa penagihan diubah yaitu penambahan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). Ketentuan Pasal 157 tentang insentif yaitu penghapusan RSUD dan PJM-KKO pada ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6025 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor pajak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2011; Perpres No.78 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.14 Tahun 2012; Perda Kab. Banyuwangi No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah yang mengatur tentang yang termasuk dalam objek pajak hiburan yaitu penghapusan diskotik, kelab malam, golf dan panti pijat. Ketentuan pasal 27 diubah yang mengatur tentang tarif pajak hiburan yaitu adanya peningkatan taraf pajak untuk tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, pagelaran kesenian, musik dan/atau tari, kontes binaraga, pameran komputer, elektronik, otomotif, seni budaya, seni ukir, busana dan/atau pameran lainnya, sirkus, akrobat dan sulap, permainan bilyard, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan serta pertandingan olah raga. Ketentuan pasal 64 diubah yang mengatur tentang tarif pajak parkir yaitu peningkatan tarif pajak parkir pada penyelenggara tempat parkir. Ketentuan Pasal 113 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2017
Kewarganegaraan dan Imigrasi , Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KABUPATEN BANYUWANGI DI LUAR NEGERI
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri masih banyak menghadapi persoalan ketenagakerjaan, terkait dengan dokumen keimigrasian, standart upah, jaminan tenaga kerja maupun persoalan perlindungan hukum sehingga diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya di Kabupaten Banyuwangi.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.7 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.39 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2013; UU No.21 Tahun 2007;
UU No.6 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2012; UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 2006; PP No.15 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2013; PP No.4 Tahun 2013; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.81 Tahun 2006; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.36 Tahun 2002; Permenakertrans No : PER07/MEN/IV/2008; Permenakertrans No : 09/MEN/IV/2009; Permenakertrans No : PER.07/MEN/V/2010; Permendagri No.26 Tahun 2012; Permenakertrans No.22 Tahun 2014; Perda Prov. Jawa Timur No.04 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas dan tujuan perlindungan CTKI, TKI dan keluarganya yaitu untuk memberikan jaminan bagi CTKI dan TKI agar mendapatkan pekerjaan, upah, dan jamin lain sebagai TKI. TKI beserta anggota keluarganya berkewajiban untuk melengkapi seluruh dokumen keimigrasian yang dibutuhkan dan membekali diri dengan keterampilan kerja dan berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai agar dapat bekerja secara aman di luar negeri. PPTKIS/cabang PPTKIS berkewajiban untuk mempunyai izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan berhak untuk merekrut CTKI di Kabupaten Banyuwangi. Peran Bupati Kabupaten Banyuwangi dalam perlindungan CTKI/TKI adalah melakukan Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan penempatan CTKI/ TKI. Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI mempunyai wewenang untuk Mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan CTKI dan TKI Kabupaten Banyuwangi dan keluarganya, adapun tugas Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI yaitu untuk melakukan pendataan CTKI dan TKI dengan layanan satu pintu dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak CTKI Kabupaten Banyuwangi. Perlindungan TKI Kabupaten Banyuwangi melalui tahapan prapenempatan, penempatan dan purna penempatan Pendataan, Perekrutan dan seleksi TKI Kabupaten Banyuwangi. CTKI diberikan pendidikan dan pelatihan kerja untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja CTKI. CTKI yang berangkat wajib memiliki dokumen persyaratan dan mengikuti program asuransi dan pembekalan terkahir dari BNP2TKI. Penempatan TKI Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerja yang dilakukan di hadapan dan diketahui oleh pegawai yang membidangi penempatan TKI Kabupaten Banyuwangi di luar negeri. Perihal Kepulangan TKI dikarenakan berakhirnya masa perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit dinegara tujuan, mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi, meninggal dunia di negara tujuan, cuti, dideportasi oleh negara tujuan atau mengalami eksploitasi/ kekerasan di negara tujuan. Larangan PPTKIS dalam perekrutan CTKI dan pemungutan biaya penempatan melebihi ketentuan biaya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian perselisihan antara TKI Kabupaten Banyuwangi dengan PPTKIS / cabang PPTKIS Dalam hal terjadi sengketa antara TKI Kabupaten Banyuwangi dengan PPTKIS/ Cabang PPTKIS mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara musyawarah; Pemerintah Daerah melalui dinas terkait bertanggung jawab jawab melakukan pengawasan terhadap pendaftaan yang dilakukan pemerintah desa dan perekrutan yang dilakukan oleh PPTKIS dan Cabang PPTKIS dengan melakukan pendataan. Pembinaan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi dilakukan dalam bidang Informasi, sumber daya manusia dan perlindungan TKI. Peran serta masyarakat dan pemerintah desa dalam perlidungan TKI Kabupaten Banyuwangi. Kerjasama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan pemerintah atau Pemerintah Daerah lain untuk melakukan perlindungan TKI. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin terwujudnya efisiensi dan transparan serta keadilan dalam hal pembiayaan penempatan TKI oleh PPTKIS. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan CTKI/TKI. PPNS dari dinas terkait diberi wewenang khusus bagi penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan CTKI/ TKI sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sanksi administratif yang dikenakan terhadap PPTKIS yang melakukan pelanggaran diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 20 17 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan oleh masyarakat sebagai suatu keluhuran budi, nilai dan norma yang bersendikan Pancasila. Untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi diperlukan suatu perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur. Sehingga agar perencanaan tersebut lebih terarah dan memberikan kepastian hukum maka diperlukan suatu produk hukum yang mengatur dan melindungi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi.
UU No.32 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 1965; UU No.19 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2005; UU No.43 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.78 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.52 Tahun 2007; PB Mendagri dan Menbudpar No.42 Tahun 2009 dan No.40 Tahun 2009; Permendikbud No.10 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang lingkup Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat daerah yang meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pembinaan dan pengawasan. Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat bertujuan untuk melindungi dan memelihara peninggalan budaya dan nilai-nilai tradisi berdasarkan prinsip pancasila. Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat. Pemerintah Daerah juga mempunyai hak untuk mengendalikan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat serta berkewajiban untuk memfasilitasi perlindungan karya seni tradisional dan/atau karya seni budaya yang belum diketahui penciptanya. Masyarakat mempunyai hak untuk menggunakan seluruh aspek warisan budaya dan adat istiadat sesuai khaidah dan fungsinya serta berkewajiban untuk turut serta dalam penyelenggaraan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi. Penyelenggaraan Pelestarian kesenian daerah, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, kebahasaan, kesusastraan, pakaian adat, tata rias, tata busana, upcara adat pengantin Banyuwangi, arsitektur bangunan, kepustakaan dan naskah kuno serta kuliner/makanan khas Banyuwangi meningkatkan kreativitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya bagi kesenian daerah. Kewajiban untuk pendaftaran perkumpulan dan/atau organisasi kebudayaan daerah. Pengembangan data Informasi Pelestarian Kebudayaan yang terhubung dalam satu jejaring secara nasional. Pembinaan, pengawasan dan pembiayaan kegiatan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD. Penyelesaian perselisihan dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat secara musayawarah para pihak. Sanksi administrasi terkait pelanggaran kepemilikan naskah kuno dan Pengembangan data Informasi Pelestarian Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 20 17 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5696 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015;
PP No.82 Tahun 2001; PP No.50 Tahun 2007; PP No.12 Tahun 2017;
Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kep Menteri Negara Lingkungan Hidup No.110 Tahun 2003; Kep Menteri Negara Lingkungan Hidup No.115 Tahun 2003; Perda Kab. Banyuwangi No.2 Tahun 2008; Perda Kab. Banyuwangi No.3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Pencemaran Air. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada Di antara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 7a, angka 7b dan angka 7c yang mengatur tentang penjelasan mutu air, kelas air, dan mutu air sasaran. Diantara angka 20 dan angka 21 disipkan 1 (satu) angka yaitu angka 20a yang mengatur tentang penjelasan kerjasama daerah. Ketentuan pasal 15 diubah yang mengatur tentang penilaian baku mutu air limbah oleh Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangannya bagi usaha dan/atau kegiatan dengan berpedoman pada baku mutu air limbah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan dilakukan secara periodik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIA yang mengatur tentang klasifikasi dan kriteria mutu air. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) yang mengatur tentang Pengendalian pencemaran air dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain dan Pihak Ketiga. Ketentuan Pasal 56 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat