Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN DENDA KETERLAMBATAN UJI KENDARAANN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 157A AYAT (2) PERDA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG TATA CARA PENGENAAN DENDA KETERLAMBATAN UJI KENDARAANN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMBAYARAN DENDA RETRIBUSI; PENERBITAN PERINGATAN TERTULIS; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HAK KEUANGAN DAN ADMNISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD TA 2019
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEMBERIKAN PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG HAK PEMBERIAN HAK KEUANGAN DAN ADMNISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD TA 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN serta untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) perlu komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melaporkan kekayaan;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur perubahan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Pejabat penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN adalah:
1. Bupati;
2. Wakil Bupati;
3. Pejabat struktural eselon II;
4. Pejabat struktural eselon III;
5. Auditor;
6. Pejabat struktural eselon III BUMD dan;
7. Pejabat tertentu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 37 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Intansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tentang pengaduan yang dapat dilaporkan oleh Whistleblower yaitu :
a) Korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b) Pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan/atau
c) Pelanggaran terhadap pedoman kode etik.
dan mengatur mekanisme pengaduan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
18 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka di perlukan peningkatan kualitas penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di puskesmas;
b. bahwa peningkatan kualitas layanan tersebut di perlukan dukungan pendanaan operasional dalam rangka penjaminan keberlangsungan aktifitas kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditargetkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 585 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas;
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 908 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Keperawatan Keluarga;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9);
Mengatur tentang standar operasional dan standar pelayanan untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta kelangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, pemberi pelayanan dan pengelola Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NAMA – NAMA JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah diundangankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah perlu menetapkan kembali Nama – Nama Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 04 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang belum menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional, diangkat dalam Jabatan Pelaksana. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN KLINIK DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa klinik merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi;
b. bahwa untuk memenuhi akses dan pelayanan berkwalitas kepada masyarakat, perlu diatur mekanisme penyelenggaraan klinik di Kabupaten Banyuwangi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Penyelenggaraan Klinik Di Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perizinan Pelayanan Kesehatan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
mengatur tentang penyelenggaraan klinik yang meliputi:
1. Jenis;
2. Kepemilikan;
3. Persyaratan;
4. Perizinan; dan
5. Penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AKSI JEMPUT BOLA RAWAT WARGA KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh Negara dengan menerapkan prinsip keadilan sosial;
b. bahwa dalam upaya untuk mensejahterahkan masyarakat melalui penanggulangan kemiskinan dalam bidang kesehatan dengan peningkatan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan melalui program aksi jemput bola rawat warga terutama warga miskin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Aksi Jemput Bola Rawat Warga Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahan 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
a. Kebijakan Pelayanan, mekanisme pendataan masyarakat yang memiliki masalah kesehatan;
b. Sasaran Pelayanan;
c. Pendekatan Pelayanan;
d. Tatalaksana Pelayanan;
e. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 - 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018-2022.
1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2015-2019; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 12).
Mengatur tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi yaitu langkah-langkah rinci yang diambil untuk mencapai tujuan jangka
panjang atau jangka pendek pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi tahun 2018-2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SELEKSI DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten
Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Kabupaten Banyuwangi.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur antara lain tentang pemilihan anggota Direksi yang dilakukan melalui seleksi, paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat