Lingkungan Hidup - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA STRATEGIS UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PERSAMPAHAN TAHUN 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sampah perlu menerapkan keleluasaan pola pengelolaan keuangan dalam menerapkan praktek bisnis yang sehat yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
b. bahwa dalam rangka mengelola sampah secara komperehensif dan terpadu pada Unit Pelaksanan Teknis Pengelolaan Persampahan perlu perencanaan melalui dokumen rencana strategis;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan rencana strategis pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan serta melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan persampahan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima sud padahuruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan Tahun 2023-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2021.
Penyusunan Renstra memuat:
a. rencana pengembangan layanan;
b. strategi dan arah kebijakan;
c. rencana Program Kegiatan; dan
d. rencana Keuangan
Renstra BLUD sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 50 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha/non berusaha yang salah satu syaratnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), perlu dilakukan upaya-upaya pemberian kemudahan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masih belum mengatur ketentuan terkait pemberian kemudahan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. UU Nomor 11 tahun 2020;
6. PP Nomor 6 Tahun 2021;
7. PP Nomor 16 Tahun 2021;
8. PP Nomor 21 Tahun 2021;
9. Perpres Nomor 97 Tahun 2014;
10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
11. Permendagri Nomor 138 tahun 2017;
12. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022;
13. Perbup Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2021;
14. Perbup Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022.
15.
- Setiap permohonan perizinan yang bangunannya masih terdapat penyesuaian penerbitan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau sertifikat laik fungsi (SLF), maka dapat diberikan kemudahan perizinannya yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi.
- Segala bentuk pemberian kemudahan berupa rekomendasi teknis yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bupati ini terkait penyelesaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan bagi setiap orang dan pelaku usaha yang mengurus kegiatan usahanya, keberadaannya diakui berdasarkan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banyuwangi perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 28 Tahun 2002;
4. UU Nomor 23 Tahun 2004;
5. UU Nomor 38 Tahun 2004;
6. UU Nomor 26 Tahun 2007;
7. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
8. UU Nomor 1 Tahun 2022;
9. PP Nomor 109 tahun 2012;
10. PP Nomor 19 tahun 2003;
11. PP Nomor 34 Tahun 2006;
12. PP Nomor 5 Tahun 2021;
13. PP Nomor 6 Tahun 2021;
14. PP Nomor 16 tahun 2021;
15. PP Nomor 21 tahun 2021;
16. Perpu Nomor 29 Tahun 2021;
17. Perpu Nomor 2 tahun 2022;
18. Permen PU Nomor 20 Tahun 2010;
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
20. Permenhub Nomor PM 132 Tahun 2015;
21. Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2019;
22. Permendag Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2022;
23. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011;
24. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011;
25. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2012;
26. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012;
27. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012;
28. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014;
29. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019;
30. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016;
31. Perbup Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2018;
32. Perbup Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2021;
33. Perbup Banyuwangi Nomor 82 Tahun 2021;
34. Perbup Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022;
35. Perbup Banyuwangi Nomor 17 tahun 2022;
36. Kepbup Banyuwangi Nomor 188/743/KEP/429.011/2022.
Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini yaitu:
a. Permohonan perizinan;
b. Tim Reklame;
c. Penempatan Kawasan atau Lokasi Tempat Pemasangan Reklame;
d. Hak Pengelolaan titik lokasi reklame
e. Larangan;
f. Pengendalian Reklame Khusus Rokok;
g. Tata Cara Penyelenggaraan Reklame;
h. Tata Cara Penutupan Dan Pembongkaran Reklame;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari praktik kecurangan;
b. bahwa praktik kecurangan selain bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan juga bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan nilai-nilai luhur dalam masyarakat;
c. bahwa peraturan perundang-undangan itu berjenjang, sehingga dalam pembentukannya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dalam menyusun materi muatan rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan, hendaknya berpedoman pada Peraturan Kepala Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. Perka BPKP Nomor 21 Tahun 2016.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. maksud dan tujuan:
b. prinsip dan kebijakan;
c. strategi pengendalian kecurangan;
d. lingkungan pengendalian kecurangan;
e. satuan tugas larangan kecurangan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN GLAGAH DAN GIRI TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Glagah dan Giri Tahun 2023-2043.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 19 Tahun 2004 ;
4. UU Nomor 26 Tahun 2007;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. UU Nomor 2 Tahun 2022;
8. Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
9. PP Nomor 21 Tahun 2021;
10. PP Nomor 23 Tahun 2021;
11. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. tujuan penataan WP;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
e. peraturan zonasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2023
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kian masif dan berdampak pada peningkatan jumlah jaringan telekomunikasi, sehingga perlu ditata dan dikelola agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government), diperlukan adanya pengembangan dan pengelolaan infrastruktur jaringan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; c. bahwa dalam menata dan mengelola infrastruktur jaringan perlu adanya upaya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan secara optimal dan berkesinambungan dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan agar dapat diselenggarakan dengan terarah, efektif dan efisien; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Infrastruktur Jaringan Di Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi Pemerintah; 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 962 tahun 2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasi elektronik.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN, ARSITEKTUR INFRASTRUKTUR DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN, MONITORING DAN EVALUASI INFRASTRUKTUR JARINGAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN DATA CENTER DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA CENTER DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam menata dan mengelola data center perlu adanya upaya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan secara optimal dan berkesinambungan dengan melibatkan peran aktif pemangku kepentingan agar dapat diselenggarakan dengan terarah, efektif dan efisien;diperlukan adanya Pedoman Pengelolaan Data Center Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); c. bahwa untuk menjamin keberlangsungan aktivitas operasional dalam rangka meminimalisasir risiko dan menanggulangi gangguan keamanan data center, serta untuk mewujudkan keseragaman pengembangan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Dan Pengelolaan data center Di Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi Pemerintah; 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 962 tahun 2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasi elektronik.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, FASILITAS DATA CENTER, DISASTER RECOVERY, OPERASI DAN INTEGRASI, AUDIT DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2023
PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government), diperlukan adanya pelaksanaan dan pengelolaan Sistem Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerapan Masterplan Smart City melalui Banyuwangi Smart Kampung (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 26); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 13); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 20).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN AZAS PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN INFORMASI, PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2023
PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi;
Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 233); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13),
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6
Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2019 Nomor 6); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021
tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2021 Nomor 20).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PETA RENCANA SPBE, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2023
RSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 6); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 6); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 20).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, ARSITEKTUR SPBE, REVIU ARSITEKTUR SPBE, REFERENSI ARSITEKTUR SPBE, DOMAIN ARSITEKTUR SPBE, PENERAPAN ARSITEKTUR SPBE, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat