Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 50 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Setiap permohonan perizinan yang bangunannya masih terdapat penyesuaian penerbitan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau sertifikat laik fungsi (SLF), maka dapat diberikan kemudahan perizinannya yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi. - Segala bentuk pemberian kemudahan berupa rekomendasi teknis yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bupati ini terkait penyelesaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan bagi setiap orang dan pelaku usaha yang mengurus kegiatan usahanya, keberadaannya diakui berdasarkan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 50 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
03 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2023
Tanggal Berlaku
03 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 11
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan