Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. maksud dan tujuan: b. prinsip dan kebijakan; c. strategi pengendalian kecurangan; d. lingkungan pengendalian kecurangan; e. satuan tugas larangan kecurangan; dan f. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat