Sistem Pengendalian Intern
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari praktik kecurangan;
b. bahwa praktik kecurangan selain bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan juga bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan nilai-nilai luhur dalam masyarakat;
c. bahwa peraturan perundang-undangan itu berjenjang, sehingga dalam pembentukannya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dalam menyusun materi muatan rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan, hendaknya berpedoman pada Peraturan Kepala Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. Perka BPKP Nomor 21 Tahun 2016.
- Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. maksud dan tujuan:
b. prinsip dan kebijakan;
c. strategi pengendalian kecurangan;
d. lingkungan pengendalian kecurangan;
e. satuan tugas larangan kecurangan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
- 19 Halaman
|