Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023

PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini yaitu: a. Permohonan perizinan; b. Tim Reklame; c. Penempatan Kawasan atau Lokasi Tempat Pemasangan Reklame; d. Hak Pengelolaan titik lokasi reklame e. Larangan; f. Pengendalian Reklame Khusus Rokok; g. Tata Cara Penyelenggaraan Reklame; h. Tata Cara Penutupan Dan Pembongkaran Reklame; i. Ketentuan Peralihan; j. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
03 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2023
Tanggal Berlaku
03 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 10
Subjek
REKLAMASI, PENATAAN PESISIR - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan