Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini yaitu: a. Permohonan perizinan; b. Tim Reklame; c. Penempatan Kawasan atau Lokasi Tempat Pemasangan Reklame; d. Hak Pengelolaan titik lokasi reklame e. Larangan; f. Pengendalian Reklame Khusus Rokok; g. Tata Cara Penyelenggaraan Reklame; h. Tata Cara Penutupan Dan Pembongkaran Reklame; i. Ketentuan Peralihan; j. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat