Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan
usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya
kelancaran lalu lintas yang pada akhirnya akan mempengaruhi
keselamatan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, berlalu
lintas merupakan tanggung jawab pemrakarsa kegiatan
dan/atau usaha yang bersangkutan;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran, keselamatan dan efisiensi
berlalu lintas di Wilayah Kabupaten Banyuwangi perlu adanya
pengendalian dan pengaturan bangkitan dan tarikan lalu lintas
untuk mencegah dampak lalu lintas yang diakibatkan adanya
pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha
tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2009
Tentang Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006
tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di jalan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi
tahun 2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2012 Nomor I/E).
1. Maksud pelaksanaan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan dan/atau
pengembangan suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya;
2. Setiap Badan hukum dan/atau perorangan yang akan melaksanakan pembangunan dan/atau memperluas pusat
kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin;
3.Pembangun dan/atau pengembang melakukan Andalalin dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga
ahli bersertifikat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari Bupati. Pemberian persetujuan dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas. Persetujuan diberikan setelah pembangun dan/atau pengembang menyampaikan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang terukur dan akuntabel sesuai asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) dan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, maka perlu ditetapkannya Standar Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi;
b. Bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan;
c. Bahwa Standar Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpangpitu
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015-2035;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan di Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklame;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Standar Pelayanan Perizinan dalam peraturan Bupati ini;
3. Prinsip Standar Pelayanan;
4. Komponen Standar Pelayanan;
5. Jenis Pelayanan Perizinan;
6. Proses, Mekanisme dan Koordinasi Pelayanan;
7. Pemeriksaan Teknis di Lapangan;
8. Produk Pelayanan, Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
9. Keterbukaan Informasi;
10. Saranan dan Prasarana (Fasilitas);
11. Sumberdaya Manusia;
12. Maklumat Pelayanan;
13. Kompensasi dan Pembatalan Izin;
14. Monitoring dan Evaluasi;
15. Pelaporan dan Pembiayaan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 42 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HAK KEUANGAN DAN ADMNISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD TA 2019
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEMBERIKAN PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG HAK PEMBERIAN HAK KEUANGAN DAN ADMNISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD TA 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. Bahwa perizinan tertentu merupakan salah 1 (satu) objek retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah;
b. Bahwa saat ini di Kabupaten Banyuwangi terdapat Peraturan Daerah yang mengatur mengenai retribusi perizinan tertentu, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022;
c. Bahwa di dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat beberapa ketentuan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, diantaranya adalah Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 9 ayat (5);
d. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 10 Tahun 2021;
PP No 16 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 1 Tahun 2022.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
b. Proses konsultasi perencanaan PBG;
c. Tata cara memperoleh PBG, SLF dan SBKBG;
d. Tata cara penerbitan retribusi PBG;
e. Sanksi administratif;
f. Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini masih tetap berlaku sepanjang bangungan gedung masih ada dan tidak mengalami perubahan dalam bentuk dan fungsinya sebagaimana tercantum dalam IMB tersebut dan/atau jangka waktunya belum berakhir.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman peIaksanaan
pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah Kabupaten
Banyuwangi dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan PerwakiIan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tcntang Pemberian
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomar 9 Tabun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2017
ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.
Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran uang representasi ditetapkan
sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp.2.100.000,OO (dua juta seratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.1.680.000,OO (satu juta enam ratus
delapan puluh ribu rupiah);
c. Anggota DPRD sebesar Rp. I.575.000,OO (satu juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
Bahwa Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, wahana pendidikan, penelitian, rekreasi, teknologi, dan pelestarian kebudayaan yang bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan serta memiliki karakteristik budaya daerah;
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk
memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengatur tentang perpustakaan Daerah, organisasinya, tenaga perpustakaannya serta hak-hak masyarakat dalam memperoleh akses fasilitas dalam perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 NO 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
b. bahwa Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kegiatan pengawasan intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UUD 1945;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 12 Tahun 2011 sebagairnana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014 ;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 10 Tahun 2019;
Perbup Banyuwangi No 71 Tahun 2016
Pengaturan Kebijakan Pengawasan bertujuan untuk memberikan arah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Daerah;
Ruang lingkup pengawasan Pemerintah Daerah meliputi :
a. penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah b. pengelolaan keuangan daerah
c. pengelolaan aset daerah
d. implementasi Tatakelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko dan pengendalian intern
e. pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat
f. penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat