Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; b. Proses konsultasi perencanaan PBG; c. Tata cara memperoleh PBG, SLF dan SBKBG; d. Tata cara penerbitan retribusi PBG; e. Sanksi administratif; f. Ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
23 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2022
Tanggal Berlaku
23 Maret 2022
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1353 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan