Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; b. Proses konsultasi perencanaan PBG; c. Tata cara memperoleh PBG, SLF dan SBKBG; d. Tata cara penerbitan retribusi PBG; e. Sanksi administratif; f. Ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat