Pengaturan Kebijakan Pengawasan bertujuan untuk memberikan arah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Daerah; Ruang lingkup pengawasan Pemerintah Daerah meliputi : a. penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah b. pengelolaan keuangan daerah c. pengelolaan aset daerah d. implementasi Tatakelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko dan pengendalian intern e. pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat f. penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat