Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2021

Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan Kebijakan Pengawasan bertujuan untuk memberikan arah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Daerah; Ruang lingkup pengawasan Pemerintah Daerah meliputi : a. penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah b. pengelolaan keuangan daerah c. pengelolaan aset daerah d. implementasi Tatakelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko dan pengendalian intern e. pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat f. penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
12 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2021
Tanggal Berlaku
12 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 NO 1
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 895 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan