PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang bersih dan sehat dari dampak negatif sampah terhadap kesehatan dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir; b. bahwa perkembangan keadaan menunjukkan bahwa volume sampah di Kabupaten Banyuwangi terus mengalami peningatan, sehingga perlu dilakukan pengelolaan sampah secara proposional efektif dan efisien; c. bahwa terkait dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang optimalisasi pengelolaan kebijakan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 4 Tahun 2010 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 3/E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 10A dan Pasal 10B, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (2a), ayat (2b), Ketentuan Pasal 17 diubah, Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal baru, Ketentuan Pasal 18 diubah, Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan cita-cita kemerdekaanberdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satunya ditentukan oleh kompetensi dan kualitas perangkat desanya; bahwa perangkat desa yang kompeten dan berkualitas akanmampu menangkap, mengakomodir dan menampung aspirasi dan dinamika yang terjadi ditengah-tengah masyarakat desa, sehingga nantinya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa tepat sasaran dan tepat guna; bahwa guna terciptanya kepastian hukum dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhantian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 67 Tahun 2017, diperlukan materi muatan Peraturan Daerah yang secara komprehensif mengatur mengenaipengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); 2. UU No.12 Tahun 1950; 3. UU No.12 tahun 2011; 4. UU No.6 tahun 2014; 5. UU No.23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014; 8. Perpres No.87 Tahun 2014; 9. Permendagri No.80 Tahun 2015; 10. Permendagri No.18 Tahun 2018; 11. Permendagri No.83 Tahun 2015; 12. Permendagri No.84 Tahun 2015; 13. Perda Kab Banyuwangi No.3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, sebab keberhasilan desa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan salah satunya ditentukan oleh kompetensi dan kualitas perangkat desanya. Adapun guna mewujudkan perangkat desa yang berkompeten dan berkualitas diperlukan suatu instrument yang berkepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); 2. UU No.12 Tahun 1950; 3. UU No.12 tahun 2011; 4. UU No.12 tahun 2011; 5. UU No.23 Tahun 2014; 6. Perpres No.87 Tahun 2014; 7. Permendagri No.80 Tahun 2015; 8. Permendagri No.18 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); 2. UU No.12 Tahun 1950; 3. UU No.28 Tahun 1999; 4. UU No.17 Tahun 2003; 5. UU No.1 Tahun 2004; 6. UU No.15 Tahun 2004; 7. UU No.25 Tahun 2004; 8. UU No.33 Tahun 2004; 9. UU No.28 Tahun 2009; 10. UU No.12 Tahun 2011; 11. UU No.23 Tahun 2014; 12. PP No.12 Tahun 2019; 13. Permendagri No.11 Tahun 2017; 14. Permendagri No.70 Tahun 2019; 15. Permendagri No.90 Tahun 2019; 16. Permendagri No.77 Tahun 2020; 17. Perda Kabupaten Banyuwangi No.7 Tahun 2007; 18. Perda Kabupaten Banyuwangi No.8 Tahun 2020; 19. Perda Kabupaten Banyuwangi No.3 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Banyuwangi berupa laporan keuangan meliputiLaporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan. Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XX dan XXI Peraturan Daerah ini dan Rincian Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XXII Peraturan Daerah ini, Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Seluruh Desa Di Wilayah Kabupaten Banyuwangi tercantum dalam Lampiran XXIII Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Banyuwangi No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap objek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat penggunaan jasa dimaksud;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya terhadap tarif retribusi izin mendirikan bangunan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu mengubah kembali Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/C) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 6 Nomor Register 237-6/2015) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf (a) diubah dan huruf (c) dihapus;
3. Ketentuan Bab IV Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 diubah;
4. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 18A;
5. Ketentuan Pasal 78 diubah;
6. ketentuan Lampiran I diubah;
7. Ketentuan Bab VI dan Lampiran III dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan air rninum yang Jayak merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah karena berdampak langsung terhadap kesehatan, kesejahteraan, dan sosiat budaya rnasyarakat;
b. bahwa agar dapat memenuhi peran dan tanggungjawab dalam penyediaan pelayanan akses air minum yang layak kepada masyarakat, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi;
c. bahwa seiring dengan adanya perubahan komposisi kepemilikan saham Pemcrintah Daerah pada PT. Merdeka Copper Gold Tbk., perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kcpada Pihak Ketiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor Nomor IO Tahun 2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbanga.n sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenctapkan Peraturan Daerah tcntang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana tclah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapaka kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
PP No 121 Tahun 2015;
PP No 122 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpupr No 27/PRT/M/2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 2 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Banyuwangi No 10 Tahun 2018.
1. Ketentuan Pasal 4 huruf c dan huruf e diubah;
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 8A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya memerlukan upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan program kepemudaan merupakan upaya menumbuhkan kemandirian dan tanggung jawab pemuda dalam pencapaian pembangunan sehingga perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.0059 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi pelayanan kepemudaan berupa penyadaran, pemberdayaan, pengembangan potensi kepemudaan dan kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah. Penyadaran, Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memfasilitasi pelaksanaan pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan. Untuk melaksanakan pelayanan Kepemudaan, Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana Kepemudaan. Prasarana Kepemudaan meliputi sentra pemberdayaan Pemuda, koperasi Pemuda, pondok Pemuda, gelanggang Pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda, perpustakaan; dan/atau prasarana lain. Organisasi Kepemudaan dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Organisasi Kepemudaan yang tercacat pada Pemerintah Daerahwajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan. Dalam Perda ini juga diatur tentang Penghargaan, Kerjasama dan Kemitraan. Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pemulihan, pengembangan dan pemberdayaan pemuda. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.28 tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1
Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun
2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.23
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.71
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden RI No.32 Tahun 2014; Peraturan Presiden RI No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.31 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kab Banyuwangi No.7 Tahun 2007; Perda Kab Banyuwangi No.12 Tahun
2007; Perda Kab Banyuwangi No.2 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.12 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.13 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.14 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.9 Tahun 2017; Perda Kab Banyuwangi No.9 Tahun 2017; Perda Kab Banyuwangi No.8 Tahun 2020; Perda Kab Banyuwangi No.12 Tahun 2019; Perda Kab Banyuwangi No.1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ringkasan Perubahan APBD; Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah; Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan perJabatan; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014; Permendagri No.87 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda
Kabupaten Banyuwangi No.7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuwangi No.12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Banyuwangi No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 Kabupaten Banyuwangi berupa laporan keuangan meliputi Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan. Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XX dan XXI Peraturan Daerah ini dan Rincian Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XXII Peraturan Daerah ini, Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Seluruh Desa Di Wilayah Kabupaten Banyuwangi tercantum dalam Lampiran XXIII Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal diperlukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang mendukung penanam modal untuk menambahkan modalnya di Kabupaten Banyuwangi melalui pemberian insentif danpemberian kemudahan penanaman modal. bahwa penanaman modal merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didorong agar kinerja sektor penanaman modal dapat meningkat. bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Banyuwangi agar terwujud peningkatan pendapatan masyarakat, dapat menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun; UU No.7 Tahun 1983; UU No.25 Tahun 1992; UU No.28
Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20
Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.39
Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12
Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 tahun 2014; UU No.23 Tahun
2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008;
PP No.47 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2018; PP No.24 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.24
Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun
2015; Permenindag No.77 Tahun 2018; Perda Kab Banyuwangi No.2 Tahun
2011; Perda Kab Banyuwangi No.13 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi
No.14 Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.8 Tahun 2012; Perda Kab
Banyuwangi No.1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud dibentuknya Peraturan Daerah yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal di Daerah. Asas, prinsip dan sasaran; keweangan dan Kebijakan Daerah; bentuk dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; jenis usaha atau kegiatan penyelenggaraan penanaman modal yang diprioritaskan; Tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penyelenggaraan penanaman modal; Kewajiban dan tanggungjawab; Penyelenggaraan penanaman modal; Koordinasi dan pengendalian percepatan penyelenggaraan penanaman modal; Pembinaan dan pengawasan; serta Pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat