PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 29 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan keuangan desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, struktur anggaran pendapatan dan belanja desa, pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Terdiri dari 68 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, tujuan dan sasaran BUM desa, mekanisme pendirian BUM desa, pengurusan dan pengelolaan BUM desa, modal dan kekayaan BUM desa, klasifikasi jenis usaha BUM desa, bagi hasil dan kepailitan BUM desa, kerja sama BUM desa, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pendampingan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI dan TATA KERJA INSPEKTORAT kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan tugas, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan, pembehentian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 13 Tahun 2010 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI dan TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Lembaga Teknis
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dalam perkembangannya Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis belum menampung seluruh kebutuhan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 10 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang badan kesatuan bangsa dan politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dalam perkembangannya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah menampung seluruh kebutuhan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupten Bone Bolango
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini daitur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang dinas perhubungan dan pariwisata, dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dalam perkembangannya Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat DPRD belum menampung seluruh kebutuhan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2014; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas layanan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan masyarakat dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu dalam mewujudkan iklim investasi yang aman, kondusif dan signifikan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaran Terpadu Terpadu Satu Pintu termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, prinsip dan ruang lingkup, penyelenggaraan PTSP, penanganan pengaduan, perizinan dan nonperizinan secara elektronik, kepuasan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2015
PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, dan PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan, & Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, prinsip, dan ruang lingkup, penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif, penetapan dan pengembangan PPTAD, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan, mekanisme PKPBM, pendanaan, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa dalam perencanaan tata ruang wilayah harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, fungsi dan manfaat, pembentukan dan jenis RTH, penataan RTH, perizinan, larangan, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat