Dalam peraturan ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, tujuan dan sasaran BUM desa, mekanisme pendirian BUM desa, pengurusan dan pengelolaan BUM desa, modal dan kekayaan BUM desa, klasifikasi jenis usaha BUM desa, bagi hasil dan kepailitan BUM desa, kerja sama BUM desa, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pendampingan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat