Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 12 Tahun 2015

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, tujuan dan sasaran BUM desa, mekanisme pendirian BUM desa, pengurusan dan pengelolaan BUM desa, modal dan kekayaan BUM desa, klasifikasi jenis usaha BUM desa, bagi hasil dan kepailitan BUM desa, kerja sama BUM desa, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pendampingan, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
07 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2015
Tanggal Berlaku
07 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.12
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan