Pembentukan desa bintalahe di kecamatan kabila bone
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2007/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bintalahe di Kecamatan Kabila Bone
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Binatalahe Di Kecamatan Kabila Bone termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 10 Halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2007
PEMBENTUKAN KELURAHAN OLUHUTA UTARA DAN DESA DOTOHE BARAT DI KECAMATAN KABILA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2007/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Oluhuta Utara dan Desa Dutohe Barat di Kecamatan Kabila
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Oluhuta Utara dan Desa Dutohe Barat Di Kecamatan Kabila termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2007
pembentukan desa mekar jaya, desa ayula tilango, desa ayula timur, desa toluwaya, desa popodu, desa lamahu, desa bulotalangi, desa bulotalangi barat, desa talulobutu selatan, desa keramat dan desa meranti di kecamatan tapa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mekar Jaya, Desa Ayula Tilango, Desa Ayula Timur, Desa Toluwaya, Desa Popodu, Desa Lamahu, Desa Bulotalangi Timur, Desa Bulotalangi Barat, Desa Talulobutu Selatan, Desa Keramat dan Desa Meranti di Kecamatan Tapa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Mekar Jaya, Desa Ayula Tilango, Desa Ayula Timur, Desa Toluwaya, Desa Popodu, Desa Lamahu, Desa Bulontalangi, Desa Bulontalangi Barat, Desa Talulobutu Selatan, Desa Keramat, dan Desa Meranti Di Kecamatan Tapa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2007
pembentukan desa ulanta, desa tinelo, desa bubeya, desa bube baru, desa bulontala timur, desa tulabolo timur dan desa bangio di kecamatan suwawa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ulanta, Desa Tinelo, Desa Bubeya, Desa Bube Baru, Desa Bulontala Timur, Desa Tulabolo Timur dan Desa Bangio di Kecamatan Suwawa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Ulanta, Desa Tinelo, Desa Bubeya, Desa Bube Baru, Desa Bulontala, Desa Timur, Desa Tulabolo Timur Dan Desa Bangio Di Kecamatan Suwawa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2007
pembentukan desa tumbuh mekar, desa molamahu, desa masiaga dan des ilohuuwa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tumbuh Mekar, Desa Molamahu, Desa Masiaga dan Desa Ilohuuuwa di Kecamatan Bone
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Tumbuh Mekar, Desa Molamahu, Desa Masiaga dan Desa Ilohuuwa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Dan Penghapusan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Penggabungan dan Panghapusan, Persyaratan Pembentukan Desa, Mekanisme Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa, Perubahan Status.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005.
Peraturan ini diatur tentang Sumber Pendapatan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Keuangan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Penggunaan Dana Perimbangan, Hibah dan Sumbangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kewenangan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerja Sama Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Bentuk Kerja Sama, Badan Kerja Sama Antar Desa, Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerja Sama, Biaya Pelaksanaan Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat