Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
- Bahwa utuk melaksanakan Ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengemanan rokok bagi kesehatan
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 36 tahun 2009; UU Nomor 11 tahun 2011; UU nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2003; PP 109 Tahun 2012; Peraturan bersama menteri kesehatan dan menteri dalam negeri 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 tahun 2011
KAWASAN BEBAS ASAP ROKO, TERDIRI DARI X BAB DAN 21 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 23 ayat (6), pasal 28 ayat (5), pasal 40 ayat (3) dan pasal 44 ayat (5), (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I] dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679}; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.,yang terdiri atas 88 Pasal dari IX Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bab III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Bab IV Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, Bab V Pengelolaan, Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Lain-Lain, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
Tidak Ada
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Presider. Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 78); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10),
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2020,yang terdiri atas 6 Pasal dari III Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengalokasian Add, Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Paruga Mediasi
ABSTRAK:
a. bahwa kehidupan yang aman, tertib dan damai, merupakan kebutuhan masyarakat yang asasi;
b. bahwa dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa perdata maupun pidana yang cenderung diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan dan hubungan antara mereka;
c. bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat di Kabupaten Dompu yang dilakukan melalui mediasi;
d. bahwa penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam bentuk Paruga Mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Paruga Mediasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Budaya Sosial Masyarakat; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 137).
PARUGA MEDIASI, yang terdiri atas 29 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umu,, Bab II Pembentukan dan Kelembagaan Paruga Mediasi, Bab III Mediator, Bab IV Jenis-jenis Sengketa yang Bisa Ditangani Paruga, Bab V Prosedur Penyelesaian Sengketa di Paruga, Bab VI Koordinasi, Bab VII Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pendanaan, Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahunl945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan dibatalkannya Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dan diubah. Maka, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011' tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XII/2014 Mahkamah Agung menghapus Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan tarif retribusi sebesar 2% dari nilai NJOP bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang berimplikasi pada semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang menetapkan tarif retribusi sebesar 2% dari nilai NJOP sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum Bagian Ketujuh tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah dan sesuai Pasal 151, 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 55 Tahun 2021omer Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
burung walet merupakan satwa liar yang dapat
dikelola, diusahakan serta memiliki nilai manfaat yang
tinggi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
a aktivitas pengelolaan dan pengusahaan sarang
burung walet ditengah-tengah masyarakat saat ini
semakin marak dan berkembang luas di Kabupaten
Dompu sehingga perlu adanya pengaturan dalam
rangka pengawasan, pembinaan, pengendalian dan
penertiban pengusahaan dan pengelolaannya; a guna terwujudnya keteraturan tata ruang serta
meminimalisir dampak dari pengelolaan dan
pengusahaan sarang burung walet yang berdampak
langsung kepada masyarakat serta dalam rangka
menggali sumber pendapatan asli daerah perlu diatur
dengan Peraturan Daerah; pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaba
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999,Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 ,Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Sarang Burung Walet adalah sarang burung Walet dan
sejenisnya baik yang alami maupun dibudidayakan oleh
manusia.
Izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung
walet yang selanjutnya disebut Izin Usaha Sarang
Burung Walet adalah izin yang diberikan oleh Bupati
atau pejabat yang ditunjuk kepada setiap orang atau
badan untuk dapat melakukan kegiatan dibidang
pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet .
Pengelolaan Sarang Burung Walet adalah rangkaian
pembinaan habitat dan pengendalian populasi Burung
Walet di luar habitat alami
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
-
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2015
PENGURUSAN DAN PENETAPAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGURUSAN DAN PENETAPAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengkuan terhadap penentuan status pribadi dan status hokum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialamioleh penduduk;
-bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administarasi kependudukan yang profesioanl, memenui standar teknologi, informasi, dinamis, tertib dan tidak dikrimintaif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelanyanan perima yang menyeluruh untuk mengatasi masalah kependudukan dikabupaten dompu, perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Pasal 18 UUD 1945; UU nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 25 Tahun 2008; Permendagri Nomor 28 Tahaun 2005; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014
PENGURUSAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, TEDIRI DARI 16 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAY CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATATN SIPIL
TIDAK ADA
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam hal pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penetapan Tunangan Perumahan Pimpinan dan Anggita DPRD.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
PERBUP Dompu No. 1 Tahun 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BAGIAN HUKUM SETDA DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), DAN INSENTIF KETUA RT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentkng Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Ketua RT
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor ;23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Ilj3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2019
Ketentuan Umum, Kedudukan Keuangan, Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Ketua RT, Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2015
APBD - TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KAB. DOMPU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KAB. DOMPU
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 PP no. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan peningkatan motivasi kerja berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja;
b. Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah memperoleh persetujuan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang APBD;
C. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Dompu No. 09 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Tujuan; Tambahan Penghasilan; Sanksi; Dasar Tambahan Penghasilan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat