Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2015 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 02 Tambahan Lembaran Daerah KabupatenDompu Nomor 02) diubah sebagai berikut: • Ketentuan Pasal I angka 6, angka 10, angka 11, dan angka 13 diubah, dan ditambahkan angka 17, angka 18, angka 19, angka 20 dan angka 21; • Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3); • Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 2 (dua) ayat; • Diantara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 25 Disispkan 1 (satu) huruf, yakni huruf al; • Ketentuan Pasal 26 Huruf c diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat