PERUBAHAN-PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2019-PEDOMAN PELAKSANAAN, PENERIMAAN DAN PEMBAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT
2021
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 2,
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional non-alam berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat, pelambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan dan pendapatan daerah, dan peningkatan belanja daerah dan pembiayaan. dampak pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, perikanan, kehutanan dan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi serta kebijakan penggunaan dana hibah perlindungan sosial dan dukungan bagi UMKM/Kontraktor orang asli Papua, afirmasi atau keberpihakan rekrutmen calon anggota TNI dan Polri Putra/i asli Papua di Provinsi Papua Barat dan berkurangnya pendapatan daerah dari sektor migas dan Pendapatan Asli Daerah di Tahun 2021 telah membebani APBD sehingga berdampak pada alokasi perencanaan anggaran di setiap OPD/SKPD Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat yaitu ketentuan Pasal 8 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pembangunan Berkelanjutan Di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan yang dilakukan di Provinsi Papua Barat adalah pembangunan yang didasarkan pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya yang disesuaikan dengan kondisi dan keunikan setempat. Untuk menjaga kelangsungan hidup Orang Asli Papua di atas tanahnya sendiri dan rakyat Indonesia umumnya, maka perlu menjaga, mempertahankan, memanfaatkan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup secara bijaksana demi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat. Untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat dilakukan melalui bidangj sektor perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam dalam bidangj sektor perekonomian yang dilakukan meru pakan bagian dari proses pembangunan yang menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Dengan penetapan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat maka ketersediaan sumber daya alam dapat terjaga dan dapat dikelola sebagai sumber penghasilan dari berbagai sektor yang mendukung tercapainya derajat kehidupan rakyat Indonesia, khususnya Orang Asli Papua yang sejahtera. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, eagar budaya dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting, Pemerintah Proviriei berkewajiban mengelola kawasan lindung.
Dasar Hukum: Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nornor 37 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Pada saat Peraturan Daerah Khusus ini berlaku, maka semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Papua Barat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlaku Peraturan Daerah Khusus ini.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2019
Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan
2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan
ABSTRAK:
Bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan merupakan perwakilan khusus dalam rangka memberi perlindungan dan penghormatan bagi Orang Asli Papua guna terwujudnya kehidupan yang adil dan bermartabat melalui pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengatur adanya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papu dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat yang diangkat dalam kerangka Otonomi Khusus Papua selain dari yang dipilih menurut ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 3 Tahun 2019
Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi Dengan Kabupaten/Kota
2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4), angka 5), huruf c angka 2), angka 3) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, perlu diatur pembagian penerimaan dari hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi. Pembagian penerimaan dari hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi harus diatur secara adil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat adat dan daerah-daerah tertinggal di Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18A dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembagian penerimaan dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi antara provinsi dengan kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Khusus ini, maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengalokasian dan Pelaporan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Jhusus kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat yang mengatur pembagian penerimaan Dana Bagi Hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 2 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN, PENERIMAAN DAN PEMBAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT
2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 / TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 93
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4), angka 5), huruf c angka 2), angka 3) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, perlu ditetapkan pembagian atas penerimaan Dana Otonomi Khusus dan pembagiannya antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang diatur secara adil, berimbang dan transparan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; dan Perda Prov. Papua Barat No. 4 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sumber Penerimaan Dana Otonomi Khusus; Pembagian Antara Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Perencanaan Program; Penyaluran; Penggunaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
1. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018;
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; dan
3. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
-
14 halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 5 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Barat, maka Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
beberapakali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua
Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 169
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan
ABSTRAK:
a. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009, huruf b, ditambah 9 orang anggota DPRPB
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009, huruf b untuk periode berikutnya harus dikembalikan pada pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2001
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
3. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
4. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
5. UU Nomor 27 Tahun 2009
6. UU Nomor 8 Tahun 2012
7. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
8. PP Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai keanggotaan dewan perwakilan rakyat papua barat yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
32 hlmn
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 61
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
1. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
2. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
3. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
6. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
57 hlmn
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 60
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota MRPB
ABSTRAK:
Pasal 51 dan Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
1. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
2. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 9 Tahun 2010
8. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
9. PP Nomor 58 Tahun 2005
10. PP Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan ini mengtur mengenai Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
33 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat