Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 16 Tahun 2013

Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai keanggotaan dewan perwakilan rakyat papua barat yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
Bentuk Singkat
Perdasus Papua
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 169
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 931 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan