Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 6 Tahun 2012

Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
Bentuk Singkat
Perdasus Papua
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2012
Tanggal Berlaku
31 Desember 2012
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 61
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan