RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ..... Peratura Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Uraian Tugas Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja pada satuan polisi pamong praja provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka semua ketentuan sebelumnya yang mengatur mengenai uraian tugas dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 32 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 112
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 36;
Dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Papua Barat untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undanq-Undanq Nomor 33 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; . Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja pelaksana harian badan narkotika provinsi papua barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 32 Tahun 2016
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu mengatur standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, honorer, sewa mobilitas
darat dan konsumsi. Komponen standar biaya, ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen tersebut serta disesuaikan dengan tingkat kemahalan dan kemampuan daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang—Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua ,Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai standar biaya perjalanan dinas, ekspolitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, Honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi di Lingkungan PEmerintah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif dan efisien, transparan, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu mengatur standar biaya perjalanan dinas. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pernerintah Provinsi Papua Barat sudah tidak sesuai dan perlu diubah. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas Di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku maka Peraturan Gubemur Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, beserta larnpirannya yang berkaitan dengan ketentuan tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 33 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 113
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomo 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 36; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undanq-Undanq Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 33 Tahun 2014
URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Provinsi Papua Barat maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai uraian tugas dan tata kerja dinas kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 33 Tahun 2016
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, LEMBUR, PENATARAN/PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR, PENDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURAL/ PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN LATIHAN TEKNIS / FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka. pengendalian lembur, belajar diklat dan APBD Provinsi Papua Barat pelaksanaan secara hemat, efisien, efektif dan dapat maka perlu menetapkan standar biaya honorarium tim, penataran/pelatihan dan tugas diklat struktural/ prajabatan dan dipertanggungjawabkan, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Komponen standar biaya, perlu diatur dan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga rill komponen - komponen tersebut.
Dasar Hukum: Undang—undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang—Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 1712 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai standar biaya honorarium tim, penataran/pelatihan dan tugas belajar, pendidikan dan latihan struktural/prajabatan dan pendidikan latihan teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/ Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat secara cermat, hernat, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu mengatur standar harga satuan pokok kegiatan. Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja merupakan instrumen untuk tolak ukur kinerja yang jelas dan penentuan terhadap kewajaran belanja. Berdasrkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Lamp 39 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 34 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT ABSTRAK
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 114
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun
2009 Nomor 36; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan Kerja
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua Barat guna
mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan Rincian
Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nemer 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 34 Tahun 2016
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 danPasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang—Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian tunjungan perumahan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Gubernur ini, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRPB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat