RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ..... Peratura Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Uraian Tugas Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja pada satuan polisi pamong praja provinsi papua barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2014.
- Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka semua ketentuan sebelumnya yang mengatur mengenai uraian tugas dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dinyatakan tidak berlaku.
|