URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Provinsi Papua Barat maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai uraian tugas dan tata kerja dinas kehutanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2014.
- Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku
|