PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PROVINSI PAPUA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan; untuk menggerakkan roda perekonomian serta mendukung Program Pemerintah Daerah perlu suatu wadah untuk menanganinya.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Udang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nornor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 s.d. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien
b. Mewujudkan sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud huruf a
c. Melaksanakan ketentuan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005
1. UU No. 12 Tahun 1969
2. UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999
3. UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 45 Tahun 1999
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 10 Tahun 2004
9. UU No. 15 Tahun 2004
10. UU No. 25 Tahun 2004
11. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 8 Tahun 2005
12. UU No. 33 Tahun 2004
13. PP No. 65 Tahun 2001
14. PP No. 66 Tahun 2001
15. PP No. 24 Tahun 2004 jo PP No. 21 Tahun 2007
16. PP No. 23 Tahun 2005
17. PP No. 24 Tahun 2005
18. PP No. 54 Tahun 2005
19. PP No. 55 Tahun 2005
20. PP No. 56 Tahun 2005
21. PP No. 57 Tahun 2005
22. PP No. 58 Tahun 2005
23. PP No. 65 Tahun 2005
24. PP No. 79 Tahun 2005
25. PP No. 8 Tahun 2006
26. PP No. 3 Tahun 2007
27. PP No. 24 Tahun 2007
28. PP No. 38 Tahun 2007
29. Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
118
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokoler Pemerintah Papua Barat
ABSTRAK:
untuk menjaga citra penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, maka
keprotokoler menjadi penting dalam mendukung kelancaran, ketertiban, dan kehidmatan penyelenggaraan acara resmi yang diselenggarakan di Provinsi Papua Barat dan pemberian serta perlakuan terhadap seseorang dengan kedudukan dan atau jabatannya dalam negara.
pemerintahan dan masyarakat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 40 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Sarat Nomor 3 sampai dengan Nomor 6 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai protokoler Pemerintah Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Lamp 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2007
PENGELOLAAN BARANG DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah dalam rangka pelaksanaan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,maka perlu menetapkanPeraturan Daerahtentang Pengelolaan Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat; Barang Daerah sebagai salah satu unsur penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat harus dikelola secara tertib agar dapat memberikan
manfaat yang optimal, berhasll guna dan berdayaguna bagi kepentingan daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004; Peraturan Menter Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.0312000 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomoi 3 sampai dengan 6 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2006
PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undanq-undanq Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan bahwa Pajak Pengambilan dan Pernanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi; untuk pelaksanaan pengelolaan pungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan di Provins: Irian Jaya Barat, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diu bah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air bawah Tanah dan Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, maka perlu upaya pencapaian dan peningkatan Pajak Daerah secara lebih berhasil guna dan berdaya guna; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak merupakan obyek pajak sebagai potensi pendapatan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai bea balik nama kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Lamp 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka pertimbangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah, diperlukan upaya
untuk meningkatkan penerimaan daerah baik yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, obyek pajak berupa pajak bahan bakar kendaraan bermotor, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubahdengan Undang- undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuarigan Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuarigan Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah salah satu jenis pajak Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor; Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Lamp 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2006
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai bantuan keuangan kepada partai politik Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Lamp 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, dituntut untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan amanat kedaulatan rakyat dengan penuh rasa tanggungjawab; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berhak untuk memperoleh penghasilan dan tunjangan; tas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Sarat, sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2006.
Lamp 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat