PEDOMAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa untuk keseragaman dalam rangka penentuan nilai dan
kelas jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Sima, diperlukan pedoman evaluasi jabatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Sima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2011
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN EVALUASI
JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
57
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119 EMERGENCY SERVICES KOTA BIMA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu membentuk Public Safety Center 119 Emergency Service Kota Bima (PSC 119 KOBIES) dengan Peraturan Walikota
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
mewujudkan jaringan pelayanan gawat darurat di Kota Bima yang terontegrasi dengan sistem regional dan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
Perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak
UU Nomor 1 Tahun 1974
UU Nomor 4 Tahun 1979
UU Nomor 7 Tahun 1984
UU Nomor 39 Tahun 1999
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nommor 20 Tahun 2003
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2004
UU Nonmor 21 Tahun 2007
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 9 Tahun 1975
PP Nomor 2 Tahun 1988
PP Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019
Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2014
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2018
Asas dan Tujuan; Sasaran dan Ruang Lingkup; Perkawinan; Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; Penguatan Kelembagaan; Upaya Pemdampingan dan Pemberdayaan; Pengaduan; Kebijakan Strategi dan Program; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
-
-
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 34 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 362
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismedi Lingkungan Pemerintah Kota Bima, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Bima dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pelaporan Dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan Dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismedi Lingkungan Pemerintah Kota Bima, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Bima dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
-
-
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2021
SEKOLAH HIJAU (GREEN SCHOOL) PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekolah Hijau (Green School) pada Satuan Pendidikan Di Kota Bima
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mengantisipasi kerusakan alam yang
mengakibatkan banjir, erosi, gempa bumi, tanah longsor dan
kerusakan alam lainnya, maka Pemerintah Kota Bima melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil peran untuk
mengurangi resiko bencana alam di Kota Bima;
b.bahwa untuk menunjang pelaksanaan peran Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan dalam mengantisipasi kerusakan alam, maka
perlu disusun aturan sebagai wujud keseriusan keikutsertaan
peduli lingkungan khususnya lingkup Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan,
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sekolah Hijau (Green School) pada Satuan
Pendidikan di Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (hkembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan
Sekolah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1982);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi
Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 839);
SEKOLAH HIJAU (GREEN SCHOOL) DI SATUAN PENDIDIKAN KOTA BIMA.
Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan, Bab III Pengawasan, Bab IV Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa, IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
TIdak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 48 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Lembaran Negara Nomor 306
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
UU No. 5 Tahun 1990;
UU No. 41 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 32 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016;
PERDA Kota Bima No. 8 Tahun 20015;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah Perlu di perkuat peran dan kapasitasnya gara lebih Independen dan objektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP nomor 18 Tahun 2016
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 107 Tahun 2017
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 46 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Lembaran Daerah Nomor 304
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan. Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
UU No. 39 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2004;
UU No. 52 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERMEN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 43 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGA DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Lembaran Daerah Nomor 301
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGA DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 1 Tahun 2011;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 14 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN BIAYA JASA PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya peraturan daerah kota bima nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kota bima nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, maka peraturan walikota bima nomor 22 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengembalian jasa pelayanan kesehatan di kota bima perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mentapkan peraturan walikota tentang perubahan atas peraturan walikota bima nomor 22 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengembalian biaya jasa pelayanan kesehatan di kota bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan daerah kota bima nomor 8 tahun 2011,
Dalam hal retribusi pelayanan kesehatan diatur mengenai biaya jasa sarana pelayanan kesehatan sebesar 40% dan biaya jasa pelayanan kesehatan sebesar 60%
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN BIAYA JASA PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BIMA
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat