Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, Lembaran Daerah Nomor 263
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Guna efektifitas, efisiensi, dan percepatan proses pencairan dana pada pelaksanaan APSD dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 48 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
PP No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 9 Tahun 2003;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Bima No. 6 Tahun 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 05 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA BIMA
-
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 04 Tahun 2016
Tindak Pidana Korupsi - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, Lembaran Daerah Nomor 262
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisms, yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambatlambatnya 6 (enam) bulan sejak UndangUndang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaanya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang ini;
b. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 30 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 03 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, Lembaran Daerah Nomor 261
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan disiplin, kekompakan, dan tertib berpakaian serta motivasi kerja pegawai, perlu mengatur penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
b. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah · Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 42 Tahun 2004;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 53 Tahun 2010;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 60 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 36 Tahun 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 03 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 01 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pertanian dan Peternakan - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DIKECAMATAN SE-KOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASA PUPUK DAN PESTISIDA DAN TIM VERIFIKASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA TAHUN 2013
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, Lembaran Daerah Nomor 259
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DIKECAMATAN SE-KOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASA PUPUK DAN PESTISIDA DAN TIM VERIFIKASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA TAHUN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/ 12/2015 ·~ Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/Permentan/SR.310/ 12/2015 tentang Kewajiban KPPP Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran, penggunaan dan harga Pupuk Bersubsidi, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 521.34-905 Tahun 2014 ten tang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2016 serta surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 140/SR.130/M/2013, tanggal 27 Mei 2013 Hal Peningkatan Pengawasan Pupuk Bersubsidi oleh KPPP, perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kecamatan se-Kota Bima, Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida dan Tim Verifikasi Pupuk dan Pestisida Tingkat Kota Bima Tahun 2013.
UU No. 12 Tahun 1992;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 8 Tahun 2001;
Perpres No. 77 Tahun 2005;
Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2007;
Permendag RI No: 21/M-DAG/PER/6/2008;
Permentan No.28/Permentan/SR.130/5/2009;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Keputusan Menteri Pertanian No.37 /Kpts/OT.210/4/2003;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 12 Tahun 2015;
PERWALI Bima No. 46 Tahun 2015.
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 01 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KECAMATAN SE-KOTA BIMA ,PEMBENTUKAN KOMIS! PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA DAN TIM VERIFIKASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA TAHUN 2013
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat