Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN TEKNIS TINDAK LANJUT HASIL AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Lembaran Daerah Nomor 289
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS TINDAK LANJUT HASIL AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) clan ayat (2) Serta Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengedalian Intern Pemerintah, tindak lanjut rekomendasi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia harus segera diselesaikan clan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit yang ditetapkan;
b. Dalam rangka tindak lanjut rekomendasi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kota Bima, Badan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan Republik Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, maka perlu menetapkan Pedoman Teknis Tindak Lanjut Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kota Bima, Badan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan Republik Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b perlu, menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Tindak Lanjut Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah clan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No.79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
Permenpan No.9 Tahun 2009;
Per BPK No. 2 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No.12 Tahun 2013;
PERWALI Bima No. 4 Tahun 2010;
PERWALI Bima No.17 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistimatika; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
-
-
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 30 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Lembaran Daerah Nomor 288
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Bima perlu dilakukan perubahan;
b. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan dengan segera agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 ten tang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2006;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU RI No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 60 Tahun 2008.
1. Ketentuan pada Lampiran Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima angka 8 diganti.
2. Ketentuan pada Lampiran Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima angka 11 diganti.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 30 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 26 Tahun 2016
Perpajakan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEABAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA TAHUN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Lembaran Daerah Nomor 284
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEABAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyesuaian dan harmonisasi tata letak objek pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di kota bima, serta untuk menjaga stabilitas nilai pajak terhutang, dipandang perlu dilakukan rnutasi Surat Pernberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada wilayah-wilayah kelurahan tertentu guna mernpermudah pengidentifikasian objek dan subjek pajak;
b. Berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 42 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Pertokaan di Kota Bima Tahun 2016.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 91 Tahun 2010;
PMK No. 150/PMK.30/2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Perdirjen Pajak No. PER-60/PJ /2010;
PERDA Kota Bima No. 17 Tahun 2010;
PERWALI Bima No. 42 Tahun 2015.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la); Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari Tahun 2017; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 26 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILA! JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA TAHUN 2016
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 24 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Lembaran Daerah Nomor 282
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan rangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan terkait proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap Satuan Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bima perlu dibentuk pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 96 Tahun 2012;
Perpres No. 81 Tahun 2010;
Permendagri No. 52 Tahun 2011;
Permen PAN-RB No. 35 Tahun 2012;
Permen PAN-RB No. 12 Tahun 2011;
PERDA Kota Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 37 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran, Manfaat, dan Ruang Lingkup; Prinsip; Tahapan; Persiapan; Identifikasi Kebutuhan; Analisis Kebutuhan SOP; Penulisan SOP; Verifikasi dan Uji Coba; Pelaksanaan; Sosialisasi; Pelatihan dan Pemahaman; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
-
-
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Lembaran Daerah Nomor 281
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 2012, Permen LH No. 5 Tahun 2012, Permen LH No. 16 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 8 Tahun 2015.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL tercantum dalam Lampiran I. Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
-
-
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 21 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Lembaran Daerah Nomor 279
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima,
diperlukan acuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengisian jabatan dimaksud;
b. Ketentuan mengenai syarat dan pelaksanaan pengisian jabatan tinggi pratama Daerah Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2015;
PP No. 100 Tahun 2000;
PP No. 9 Tahun 2003;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permendagri No. 5 Tahun 2005;
Permen PAN-RB No. 13 Tahun 2014;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 21 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 20 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPTAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Lembaran Daerah Nomor 278
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPTAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pergeseran Anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar pelaksanaan dalam hal Pemerintah Daerah memperoleh DAK Tahun Anggaran 2016 setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menganggarkan DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bima Nomor 46 Tahun 2015 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 27 Tahun 2014;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERWALI Bima No. 46 Tahun 2015.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dirinci lebih lanjut pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 20 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 19 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - PEDOMAN PERAN DUNIA USAHA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Lembaran Daerah Nomor 277
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERAN DUNIA USAHA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan pembangunan Daerah Kota Bima secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kota Bima khususnya dalam Penanggulangan Bencana diperlukan adanya Peran Dunia Usaha;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Peran Dunia Usaha Dalam Penanggulangan Bencana.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 22 Tahun 2008;
PP No. 47 Tahun 2012;
Permen BUMN No.: Per-05/MBU /2007;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Peran Dunia Usaha Dalam Penanggulangan Bencana; Mekanisme Pemberian dan Penyaluran Bantuan; Sumber Pembiayaan Bantuan; Mekanisme Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
-
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 18 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Lembaran Negara Nomor 276
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka untuk menampung aspirasi penanganan pengaduan masyarakat secara terkoordinasi, efektif, efisien agar tidak terjadi penyimpangan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Bima serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, maka perlu membuat pedoman penyelenggaraan penanganan pengaduan masyarakat di Kota Bima;
b. Dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), sebagai wujud Pembangunan Zona Inte~~~:.menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dipandang perlu ditetapkan Peraturan W alikota ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERDA Kota Bima No. 13 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Asas Pengaduan Masyarakat; Ruang Lingkup Pengaduan Masyarakat; Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat; Hak Penerima Pelayanan; Penyampaian Pengaduan; Sarana Pengaduan; Petugas Pelaksana Pelayanan; Waktu Penyelesaian; Mekanisme Pelayanan Penanganan Pengaduan; Laporan Hasil Penanganan Pengaduan; Sekretariat Pengaduan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
-
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 17 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Lembaran Daerah Nomor 275
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah;
b. Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengaturan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 1974;
PP No. 9 Tahun 2003;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permen PAN-RB No. 37 Tahun 2012;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permen PAN-RB No. 52 Tahun 2014;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 25 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Sumber Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Identifikasi Benturan Kepentingan; Mekanisme Pengenaan Sanksi; Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat