Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa Penerapan Program Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan program nasional yang akan dilaksanakan di Kabupaten Jember pada Tahun 2012;
b. bahwa agar pelaksanaan program tersebut berdaya guna dan berhasil guna, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan, perlu pengaturan lebih teknis yang berfungsi sebagai rujukan dan pedoman pokok bagi para pelaksana di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dengan tetap memperhatikan unsur-unsur ketersediaan sumberdaya dan kearifan lokal di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional di Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 4);
Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 46);
Pemerintah Kabupaten menerbitkan KTP Elektronik untuk mewujudkan kepemilikan satu KTP untuk satu Penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara Nasional.
Penerbitan KTP Elektronik sebagaimana dimaksud meliputi :
a. penerbitan KTP Elektronik secara massal;
b. penerbitan KTP Elektronik secara reguler; dan
c. penerbitan KTP Elektronik bagi Penduduk yang tidak mampu datang/melapor ke tempat pelayanan KTP Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Bupati No 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi petugas Dinas Pendapatan Kabupaten dalam menjalankan tugasnya, agar lebih optimal, profesional dan akuntabel, perlu Perubahan dan Penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturanan Bupati ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember ;
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember ;
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2010 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 52), ditambahkan pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 di bawah angka 9, ditambahkan 1 angka, yakni angka 10;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 66 Tahun 2006 tentang Panitia Pemanfaatan Barang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah,perlu pendayagunaan barang milik daerah sehingga dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember;
b. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Kabupaten, Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember, perlu Perubahan Susunan Panitia Pemanfaatan Barang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2005-2010;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember ;
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2006 tentang Panitia Pemanfaatan Barang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Jember;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 66 Tahun 2006 tentang Panitia Pemanfaatan Barang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 66 ), diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 51 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan penataan tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember, agar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat terhadap pengelolaan Ijin perindustrian dan perdagangan maupun berkaitan dengan promosi investasi lebih optimal, dan profesional dalam penyelenggaraannya perlu Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturanan Bupati ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) disisipkan huruf f;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) disisipkan huruf v;
3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) disisipkan huruf j;
4. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf h diubah;
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) disisipkan huruf j;
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) disisipkan huruf k ;
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) disisipkan huruf p;
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf i diubah;
9. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) disisipkan huruf i;
10. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) disisipkan huruf g;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2010.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan penataan tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember, agar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah lebih optimal, profesional dan berkualitas dalam penyelenggaraannya perlu Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturanan Bupati ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah dan ayat (2) disisipkan huruf h dan huruf i;
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) disisipkan huruf d;
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah;
7. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a diubah, huruf b dihapus, huruf c dihapus, huruf d dihapus, huruf e dihapus huruf g diubah, huruf h dihapus, huruf i dihapus, huruf k dihapus, huruf l dihapus, huruf m dihapus, dan huruf n dihapus;
9. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah;
10. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) disisipkan huruf c, huruf d, dan huruf e ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 66 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan penataan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Lingkungan Hidup,agar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemberian perijinan maupun penanganan Adipura lebih optimal, profesional dan berkualitas dalam penyelenggaraannya perlu Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturanan Bupati ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2008 Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) disisipkan huruf l, huruf m dan huruf n;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Modal Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat dan Koperasi Pedesaan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong produktifitas dan peningkatan pendapatan keluarga miskin agar kehidupannya lebih terjamin dan sejahtera perlu infrastruktur Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) pedesaan Kabupaten Jember;
b. bahwa agar Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) dapat berjalan lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna dalam pengelolaan perlu bantuan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember;
c. bahwa agar bantuan modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) dikelola lebih profesional dan akuntabel perlu menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Modal Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat dan Koperasi Pedesaan Kabupaten Jember;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan fungsi Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Jember;
Sumber dana berupa bantuan hibah dipergunakan sebagai sumber permodalan bagi LKMM dan koperasi pedesaan yang dikelola secara mandiri dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan yang dapat diakses untuk mencukupi kebutuhan modal oleh para anggotanya pengusaha mikro keluarga miskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 37 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jembe agar dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten periode 1 (satu) tahun dapat berjalan berkesinambungan searah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jember, perlu diatur dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 Nomor 5);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 19 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 19);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 (Lembaran Daerah kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 16);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
RKPK Tahun 2010 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir tanggal 31 Desember 2010.
RKPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010, berisi program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten dengan dukungan pembiayaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun diperoleh dari partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 32 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penebangan Pohon di Luar Kawasan Hutan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengendalian Penebangan Pohon di Luar Kawasan Hutan Kabupaten Jember agar dalam penyelenggaraannya lebih profesional dan akuntabel sesuai prosedur perlu mekanisme Penebangan Pohon di Luar Kawasan hutan Kabupaten Jember ;
b. bahwa agar penebangan pohon yang tumbuh ditanah milik dan tanah Negara di luar kawasan hutan dalam pengelolaannya lebih berkualitas dan transparan perlu dilakukan pengukuran dan pengujian pohon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penetapan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Tingkat II Jember Nomor 62 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Kabupaten Jember ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomer 62 );
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penebangan Pohon di Luar Kawasan hutan dalam Wilayah Kabupaten Jember ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13 );
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 15 );
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2008 tentang Pengendalian Penebangan Pohon di Luar Kawasan hutan Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perkebunan dan Kehutanan;
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Resort Perkebunan dan Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember;
Pengawasan dan pengendalian penebangan pohon yang tumbuh di luar kawasan hutan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mengatur pemanfaatan Sumberdaya Alam sehingga dapat memenuhi azas manfaat dan lestari.
Tujuan dari pengawasan dan pengendalian penebangan pohon yang tumbuh diluar kawasan hutan adalah untuk mengamankan kepentingan Negara dan Daerah seperti Pelestarian Sumberdaya Alam, Pendapatan Negara dan Daerah, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara optimal, dan Terkendalinya neraca tebangan dan tanaman pada areal di luar kawasan hutan serta Memberikan ketentraman dan keamanan kepada masyarakat generasi sekarang dan yang akan datang.
Ruang Lingkup Pengawasan dan Pengendalian penebangan pohon diluar kawasan hutan antara lain :
a. Tebangan produksi ;
b. Tebangan pemeliharaan/penjarangan; dan c. Tebangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember Nomor 70 Tahun 2002 tentang penyempurnaan Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengendalian Penebangan Pohon Yang Tumbuh Diluar Kawasan Hutan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Jember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 28 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2002 tentang Pajak Reklame di Kabupaten Jember agar pelayanan penyelenggaraan reklame kepada masyarakat lebih berkualitas, akuntabel dan terkoordinasi perlu Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2006 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 12);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di Kabupaten wajib memperoleh izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud , yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas Pendapatan.
Permohonan izin penyelenggaraan reklame yang memerlukan pertimbangan dari tim pengkajian sebagai berikut :
a. Reklame tetap yang diselenggarakan di tanah Pemerintah Kabupaten;
b. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten dengan ukuran luas lebih dari atau sama dengan 8 m² (delapan meter persegi);
c. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten dengan ketinggian lebih dari atau sama dengan 5 m (lima) meter;
d. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten yang didirikan diatas bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Letak Strategis Penempatan Reklame Kabupaten Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat