Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah dan ayat (2) disisipkan huruf h dan huruf i; 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) disisipkan huruf d; 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah; 7. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a diubah, huruf b dihapus, huruf c dihapus, huruf d dihapus, huruf e dihapus huruf g diubah, huruf h dihapus, huruf i dihapus, huruf k dihapus, huruf l dihapus, huruf m dihapus, dan huruf n dihapus; 9. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah; 10. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) disisipkan huruf c, huruf d, dan huruf e ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat