Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 28 Tahun 2009

Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di Kabupaten wajib memperoleh izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud , yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas Pendapatan. Permohonan izin penyelenggaraan reklame yang memerlukan pertimbangan dari tim pengkajian sebagai berikut : a. Reklame tetap yang diselenggarakan di tanah Pemerintah Kabupaten; b. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten dengan ukuran luas lebih dari atau sama dengan 8 m² (delapan meter persegi); c. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten dengan ketinggian lebih dari atau sama dengan 5 m (lima) meter; d. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten yang didirikan diatas bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
03 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1068 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan