Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di Kabupaten wajib memperoleh izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud , yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas Pendapatan. Permohonan izin penyelenggaraan reklame yang memerlukan pertimbangan dari tim pengkajian sebagai berikut : a. Reklame tetap yang diselenggarakan di tanah Pemerintah Kabupaten; b. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten dengan ukuran luas lebih dari atau sama dengan 8 m² (delapan meter persegi); c. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten dengan ketinggian lebih dari atau sama dengan 5 m (lima) meter; d. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten yang didirikan diatas bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat