Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) disisipkan huruf f; 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) disisipkan huruf v; 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) disisipkan huruf j; 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf h diubah; 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) disisipkan huruf j; 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) disisipkan huruf k ; 7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) disisipkan huruf p; 8. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf i diubah; 9. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) disisipkan huruf i; 10. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) disisipkan huruf g;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat