Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2016 – 2021 tidak sesuai lagi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021. Bahwa dengan menindaklanjuti perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, Perpres No. 29 Tahun 2014, PermenPan No. PER/09/M.PAN/5/2007, PermenPan No. PER/09/M.PAN/5/2007, PermenPANRB No. 53 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2016
Ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2016 – 2021 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 49), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Ruang lingkup IKU terdiri atas:
a. IKU Pemerintah Daerah; dan
b. IKU SKPD
(2) IKU Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3) IKU SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan
dengan Keputusan Kepala SKPD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 12 Tahun 2022
Badan Layanan Umum - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan
tentang peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah: bahwa untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Bukittinggi berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik maka perlu adanya sarana penyampaian pengaduan
yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan
perkembangan teknologi, bahwa dalam rangka pelaksanaan pengintegrasian
pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) sebagaimana yang diamanahkan Pasal ayat (2) huruf Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, perlu disusun mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat secara elektronik di Kota Bukittinggi, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Elektronik,
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Per/05/M.PAN/4/2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 36 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan pengaduan masyarakat secara elektronik agar lebih terkoordinasi efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat melalui kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (3) Pasal 32 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 30 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 36 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2015
Tahun 2015, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 86/SE/DC/2016 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2015
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Bangunan Gedung yang Dikenakan Persyaratan Bangunan Gedung Hijau
3. Persyaratan Bangunan Gedung Hijau
4. Penyelenggara Dan Pengelola Bangunan Gedung Hijau
5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat
6. Sertifikasi
7. Pemberian Insentif Pada Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
8. Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan
9. Peran Serta Masyarakat
10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
22 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka
perjalanan dinas di
efektifitas
lingkungan
tertib administrasi
Pemerintah Kota
Bukittinggi perlu dilakukan penyempurnaan kembali
terhadap Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kota Bukittinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015,
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI , DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
4. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Bukittinggi.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bukittinggi.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota
Bukittinggi.
7. Asisten adalah Asisten pada Sekretariat Daerah Kota
Bukittinggi.
8. Pejabat adalah Aparatur Sipil Negara di lingkup
Pemerintah Kota Bukittinggi yang menduduki jabatan
struktural eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V
serta jabatan fungsional.
9. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN
adalah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota
Bukittinggi.
10. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT
adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu
tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan yang bersifat teknis profesional dan
administrasi sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan organisasi dalam kerangka sestim
kepegawaian yang tidak berkedudukan sebagai
aparatur sipil negara.
11. Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota Bukittinggi
yang selanjutnya disingkat ASN Non Pemerintah
Daerah adalah Aparatur Sipil Negara Instansi vertikal
atau Instansi lain yang diikutsertakan dalam
perjalanan kedinasan dengan penugasan yang
bersamaan dengan W alikota/ W akil W alikota/
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/ Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah Kota Bukittinggi atau Aparatur Sipil
Negara Instansi Vertikal atau Instansi lain yang
ditugaskan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi untuk
kepentingan Pemerintah Kota Bukittinggi.
12. Masyarakat adalah personil selain Walikota/Wakil
Walikota, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak
Tetap Pemerintah Kota Bukittinggi ataupun Aparatur
Sipil Negara Non Pemerintah Kota Bukittinggi, yang
diutus untuk melakukan perjalanan dinas/
diikutsertakan dalam perjalanan kedinasan dengan
penugasan yang bersamaan dengan W alikota/W akil
Walikota/ pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/ Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak
Tetap Pemerintah Kota Bukittinggi.
13. Tempat kedudukan adalah Kota Bukittinggi.
14. Tempat tujuan adalah tempat/ kota/ negara yang
menjadi tujuan perjalanan dinas.
15. Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Walikota/ Wakil
W alikota/ Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/ Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak
Tetap/ Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota
melaksanakan
Bukittinggi/ Masyarakat
perjalanan dinas.
16. Surat Tugas adalah surat perintah untuk penugasan
Pejabat/ Aparatur
yang
Sipil Negara/Pegawai Tidak
Tetap/ Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota
Bukittinggi/ Masyarakat melakukan perjalanan
kedinasan.
17. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya
disingkat SPPD adalah surat perintah perjalanan
kedinasan
kepada
Pejabat/ Aparatur
Sipil
Negara/Pegawai Tidak Tetap/Masyarakat sesuai
dengan
identitas
Pejabat/ Aparatur
Sipil
Negara/Pegawai Tidak Tetap/ Aparatur Sipil Negara
,----- ------------------------- ····-
..
Non Pemerintah Kota Bukittinggi/Masyarakat yang
ditugaskan yang meliputi penjelasan waktu, maksud
dan tujuan perjalanan dinas, transportasi yang
digunakan serta sumber dana untuk pembiayaan
perjalanan dinas akibat penugasan tersebut.
18. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan
dinas ke luar tempat kedudukan yang dilakukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk kepentingan negara dan/ atau daerah.
19. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan
perjalanan kunjungan kerja ke negara-negara yang
memiliki hubungan diplomatik dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh
Walikota/ Wakil Walikota, pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ Aparatur Sipil
Negara/Pegawai Tidak Tetap/ Aparatur Sipil Negara
Non Pemerintah Kota Bukittinggi/ Masyarakat dalam
rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan
DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada
pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/
pengguna barang.
22. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah
dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan
dibayarkan sekaligus.
23. Uang Harian adalah uang yang digunakan untuk uang
saku, uang makan dan Transportasi lokal selama
melaksanakan perjalanan dinas.
24. Bia ya riil ( at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai
dengan bukti pengeluaran yang sah.
25. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya
perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
26. Moda Transportasi adalah alat angkutan yang
digunakan dalam melaksanakan perjalanan dinas.
27. Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada
waktu tertentu untuk perhitungan biaya komponen
masukan kegiatan.
28. Izin Pemerintah adalah Izin Presiden/Menteri Dalam
Negeri terkait perjalanan dinas ke luar negeri.
29. Paspor dalam rangka Perjalanan Dinas ke Luar Negeri,
yang selanjutnya disebut Paspor Dinas adalah
dokumen yang diberikan kepada pejabat/ pegawai
lingkungan Pemerintah Daerah serta pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bukittinggi yang berangkat ke luar negeri dalam
rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
30. Exit permit adalah tanda pengesahan berupa cap resmi
untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum
dalam paspor dinas.
31. Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu
negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu
yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan.
32. Tempat bertolak adalah tempat/kota dalam wilayah
negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikarenakan
fungsi/kapasitas/fasilitas yang dimiliki merupakan
tempat persinggahan (transit) sewaktu keberangkatan
dari tempat kedudukan menuju tempat tujuan
dan/ atau sewaktu kepulangan dari tempat tujuan
menuju tempat kedudukan.
33. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional
yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
34. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya
disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau
beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan
bidang tugasnya.
35. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
36. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
37. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
38. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DPA adalah dokumen yang memuat
pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna
anggaran/ pengguna barang.
39. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang
selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang
memuat perubahan pendapatan, perubahan belanja
dan perubahan pembiayaan yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna
anggaran/ pengguna barang.
40. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan
kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung.
41. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS
adalah mekanisme pembayaran dari Bendahara
Pengeluaran kepada rekanan atau pihak ketiga.
42. Non Struktural adalah Fungsional Umum dan/ atau
ASN Struktural yang tidak memiliki Jabatan Fselon.
43. Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah yang selanjutnya disingkat dengan UPTD
RSUD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi.
44. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat dengan Direktur RSUD adalah Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2022
16 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rngka melaksanakan penyesuaian dan perbaikan terhadap beberapa rekening yang telah ditetapkan dalam Perwako Nomor 60 Tahun 2021, perlu dilakukan perubahan Kembali sesuai dengan PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Mendukung Penanganan dan Dampak Pandemi covid-19
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 19 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 16 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, PMK Nomor 17/PMK.07/2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 906-713-2020, Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini memuat dengan lahirnya PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Mendukung Penanganan dan Dampak Pandemi covid-19, perlu dilakukan perubahan Kembali dari penjabaran APBD TA 2021. Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Perwako Nomor 60 Tahun 2020 antara lain, Pasal 3, Pasal 13, ketentuan ayat (1) ayat (2) ayat (3) diubah, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan yang akan diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Bukittinggi No 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja SATPOL PP Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan Nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun
2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Kepala Daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 31 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS POKOK DAN FUNGSI ESELON II DAN III SERTA RINCIAN TUGAS ESELON IV PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat