Ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2016 – 2021 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 49), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Ruang lingkup IKU terdiri atas: a. IKU Pemerintah Daerah; dan b. IKU SKPD (2) IKU Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. (3) IKU SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat