Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa rekening pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 serta untuk sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan memenuhi kebutuhan dinamisasi pengelolaan keuangan daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019;
d. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 420-184-2019 tentang Penetapan Alokasi dan Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 70 Tahun 2015; PP RI No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 32 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan No 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 10 Tahun 2018; Peraturan Walikota Bukittinggi No 19 Tahun 2018; Peraturan Walikota No 43 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 2) yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A; Ketentuan Pasal 4 diubah; Setelah Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 2)
Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 11 Tahun 2019
petunjuk teknis-pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya-pns dan pejabat negara-apbd
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Jo pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 35 Tahun 2019; PP No 36 Tahun 2019; Perpres RI No 129 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Bukittinggi No 10 Tahun 2018; Perwako No 31 Thaun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 6 Bab dan 14 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya; Bab III Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjagan Hari Raya; Bab IV Pembayaran; Bab V Ketentuan Lain-lain; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan akses layanan pendidikan perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara objektif, akuntabel, transparan dan non diskriminasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan, penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu disusun kebijakan terkait pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 Tahun 2016; eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 32 Tahun 2018; Perda Kota Bukittinggi No 6 Tahun 2014; Perda Kota Bukittinggi No 9 Tahun 2016; Perwako Bukittinggi No 48 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini memuat 7 Bab dan 36 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewenangan Penyelenggaraan; Bab III Prosedur dan Mekanisme PPDB; Bab IV Pengawasan dan Pelaporan; Bab V Sanksi; Bab VI Pembatalan; Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bahwa masih ditemukan adanya pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah.
UU No. 9 Tahun 1956 , UU No. 13 Tahun 2003 , UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 86 Tahun 2013 , PP No. 109 Tahun 2013
Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu adalah sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi adminstratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggaran negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diberikan setelah pengenaan sanksi adminstratif tertulis dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tidak dilaksanakan.
Pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas Permohonan pengenaan sanksi dari BPJS Kesehatan. Sanksi admistratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi :
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau e. izin mendirikan Bangunan (IMB).
Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dilakukan oleh Dinas dan SKPD terkait yang memberikan Pelayanan Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dah Bantuan Sosial Mencabut Perwako Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Pedoman Dan Prosedur Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi telah ditetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012. Dengan adanya perubahan ketentuan tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan kelima terhadap Peraturan Walikota tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No. 03 Tahun 2008, Perda. Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota : a. Nomor 10 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 10); b. Nomor 8 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 8); c. Nomor 44 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 48); d. Nomor 15 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 15); diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 6 diubah
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan atas tanah adat yang masih menggunakan garis keturunan secara matrilineal dalam hal pewarisannya, dalam hal mana tanah tersebut telah didaftarkan dalam sistem pendaftaran tanah nasional, perlu dilakukan perlindungan dalam bentuk pembebasan bea atas perolehannnya. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kawasan lindung kota perlu diberikan insentif terhadap masyarakat pemilik tanah berupa pengurangan bea perolehannya. Berdasarkan pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, diatur bahwa atas permohonan wajib pajak Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksinya karena hal-hal tertentu, dengan terlebih dahulu diatur tata caranya dalam suatu Peraturan Walikota.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 2009 , UU No. 23 Tahun 2014 , PP No. 91 Tahun 2010, PMK No. Nomor 207/PMK.07/2018, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2012 Nomor 22) , diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 (dua) dihapus, angka 5 (lima), angka 6 (enam), angka 7 (tujuh) diubah, dan setelah angka 11 (sebelas) ditambah angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (Sembilan belas).
2. Ketentuan huruf a dan huruf b pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Ketentuan Pasal 4 diubah
5. Ketentuan Pasal 5 diubah
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
16 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Proteksi Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat pengguna lingkungan dan bangunan gedung di Kota Bukittinggi harus menjadi pertimbangan utama khususnya perlindungan terhadap bahaya kebakaran, agar masyarakat dapat melakukan kegiatannya, dan meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya. Bahwa dewasa ini perkembangan penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bukittinggi semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, maupun kebutuhan prasarana dan sarananya, untuk itu Pemerintah Daerah perlu mengupayakan kesiapan terhadap kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan proteksi kebakaran pada bangunan gedung/atau lingkungan di dalam kota. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dijelaskan bahwa Walikota dalam hal ini Kepala Badan/Instansi terkait melakukan pengawasan terhadap sarana proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran pada bangunan gedung, sarana penyelamatan jiwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penggunaan bangunan gedung dan unit menagemen keselamatan kebakaran gedung
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 36 Tahun 2006, Permen PU No. 26/PRT/M/2008, Kepmen PU No. 20/PRT/M/2009, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perwako Kota Bukittinggi No. 52 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pengawasan Proteksi Kebakaran
3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pengeluaran Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan keuangan daerah adalah alur, proses dan tata cara dalam merealisasikan belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah yang bersumber uangnya dari Kas Daerah dan terlebih dahulu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan. Bahwa belum adanya petunjuk teknis pengeluaran daerah yang berbentuk aturan hukum yang mengikat di Kota Bukittinggi yang dapat dijadikan acuan dan pegangan dalam menatausahakan pengeluaran baik di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Bendaharawan Umum Daerah. Dalam rangka memenuhi amanat peraturan pengelolaan keuangan dan kebutuhan administrasi pengeluaran daerah serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan, dipandang perlu adanya petunjuk teknis pengeluaran daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003 , UU No. 17 Tahun 2003 , UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004 , UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005 , PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 2015 , Perda Kota Bukittinggi No. 03 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 35 Tahun 2009
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Pengeluaran Daerah meliputi:
I. PENDAHULUAN
II. PEJABAT DAN PELAKSANA PENGELUARAN DAERAH
III. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAERAH
IV. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA SKPD
V. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA PPKD
VI. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA BUD (SKPD)
VII. PEDOMAN KHUSUS PELAKSANAAN APBD SEPANJANG TAHUN ANGGARAN
VI. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa rekening pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 serta untuk sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan memenuhi kebutuhan dinamisasi pengelolaan keuangan daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Bab III Kebijakan Penyusunan APBD angka 1 huruf b poin 3 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dimana Pemerintah Daerah didalam menganggarkan DAK yang dipublikasikan setelah penetapan APBD 2019 dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2019
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri 21 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 18 Tahun 2013, Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No.1 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No.10 Tahun 2018, Perwako Bukittinggi No. 19 Tahun 2018, Perwako Bukittinggi No. 43 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 46), diubah sebagai berikut :
1. 1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A
5. Setelah Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2019
struktur - organisasi - tata kerja - tugas dan fungsi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 5 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan Dan Susunan Organisasi
3. Jenis Jabatan Dan Eselon
4. Tugas Dan Fungsi
5. Tata Kerja
6. Kepegawaian
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
23 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat