Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas
kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan
besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik
dan kondisi objektif.
bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan
pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019,
namun perlu disempumakan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan
dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Banguna
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomar 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
207 /PMK.07 /2018, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 2
Atas Permohonan Wajib Pajak, Walikota karena jabatannya
dapat memberikan pengurangan BPHTB dari pajak yang
teru tang, yaitu :
a. Pengurangan BPHTB paling tinggi 25% (dua puluh lima
perseratus) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang
menerima hibah dari orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah
yang terdaftar dan terdata dalam database masyarakat
kurang mampu.
b. Pengurangan BPHTB paling tinggi 50% (lima puluh
perseratus) untuk :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak
karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh
Wajib Pajak orang pribadi yang masih dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke
bawah dengan pemberi hibah wasiat yang terdaftar
dan terdata dalam database masyarakat kurang
mampu; atau
2. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk
Rumah Sakit Swasta, Sekolah/Universitas/Perguruan
Tinggi milik lembaga/institusi/yayasan;
c. Pengurangan BPHTB paling tinggi 75% (tujuh putuh lima
perseratus) untuk:
1. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk
kepentingan sosial antara lain Panti Asuhan, Panti
Jorn po, Rumah Yatim dan/ atau Piatu milik
lembaga/institusi/yayasan; atau
2. Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Veteran, Pensiunan
ASN, Pumawirawan TNI/POLRI atau janda/dudanya
yang memperoleh hak atas tanah dan/atau
bangunan rumah dinas pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi
se bagai beriku t :
Pasal 3
Walikota karena jabatannya dapat memberikan
pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
sebesar 100% (seratus persen) kepada:
a. Wajib Pajak Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia
yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Mamak Kepala Waris
suatu kaum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau
bangunan melalui garis keturunan matrilineal;
c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak baru
melalui program pemerintah dibidang pertanahan
(Prona/PTSL dan/atau sejenisnya) yang tidak
mempunyai kemampuan secara ekonomi;
d. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai
pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah
untuk kepentingan umum.
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2012
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 5 TAHUN 2022
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka percepatan penanganan
penyebaran Corona Virus Desease
2019 (Covid-19)
diperlukan peran aktif masyarakat, agar Indonesia
dapat segera bangkit dan terbatas dari penyebaran virus
COVID-19;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum
dalam penerapan protokol kesehatan dalam
pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kota
Bukittinggi telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor
38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019;
c. bahwa dalam rangka efektifitas penggunaan aplikasi
PeduliLindungi yang dikembangkan untuk memutus
penularan COVID-19, perlu dilakukan penyempurnaan
Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease
2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease
2019
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun ·2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.Ol.07.MENKES/328/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07 /MENKES/382/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal I diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalarn Peraturan W alikota ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2. Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN
adalah Profesi bagi Pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintahan
5. Corona Virus Disease 2019 selanjudnya disebut
COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan
oleh Severe Acute Repirator Sdrome Corona Virus-2
6. Surat Ketetapan Denda Administratif yang
selanjutnya disingkat SKDA adalah surat yang
menentukan besarnya nilai denda administratif yang
wajib dibayarkan oleh pelanggar aturan dari
Peraturan W alikota ini.
7. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
8. Satuan Polisi Parnong Praja adalah Satuan Polisi
Parnong Praja Kota Bukittinggi.
9. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota
Bukittinggi.
10. Dinas Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Perindustrian dan Tenaga kerja adalah Dinas
Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Bukittinggi.
11. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi
12. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga adalah Dinas
Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi.
13. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota
Bukittinggi.
14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan
Perdagangan adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
15. Angkutan Antar Kota Antar Provinsi selanjutnya
disingkat AKAP adalah angkutan dari satu kota ke
kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/ kota
yang melebihi 1 (Satu daerah Provinsi dengan
menggunakan angkutan umum terikat dalam satu
trayek
16. Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi yang
selanjutnya disingkat AKDP adalah angkutan dari
satu kota ke kota lain melalui antar daerah
kabupaten/ kota dam 1 (satu) daerah provinsi
dengan menggunakan angkutan umum terikat dalam
satu trayek.
17. Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang
dapat merangsang pembentukan imunitas
(antibodi) sistem imun di dalam tubuh.
18. Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang
dikembangkan untuk membantu
instansi
pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan
untuk menghentikan penyebaran Corona virus
Disease
(COVID-19).
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan W alikota ini adalah :
a. pelaksanaan;
b. protokol kesehatan;
c. optimalisasi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
d. monitoring dan evaluasi;
e. sanksi;
f. denda administratif;
g. sosialisasi dan partisipasi;dan
h. pendanaan.
3. Diantara BAB III dan BAB IV disisip 1 (satu) BAB yakni
BAB IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BABIIIA
OPTIMALISASI PENGGUNAAN APLIKASI
PEDULILINDUNGI
4. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisip 5 (lima) Pasal,
yakni Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D dan
Pasal 30E, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(5) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diberikan bila teguran lisan dan
tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian
di Daerah.
Pasal 30D
(1) Setiap penanggungjawab tempat-tempat publik
wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi ditempat
usahanya.
(2) Setiap penanggungjawab yang melanggar ketentuan
ayat ( 1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00
(lima ratus rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.00 (limajuta rupiah); dan/atau
d. pencabutan sementara izin operasional tempat
usaha.
(3) Teguran lisan dan teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b
dilaksanakan dalam hal pelanggaran dilakukan
sebanyak 1 (satu) kali.
(4) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diberikan bila teguran lisan dan
tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali.
(5) Selain pemberian denda adminstratif juga dapat
dikenakan sanksi pembekuan sementara izin
operasional tempat usaha, bila tidak mengindahkan
sanksi teguran sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian
di Daerah.
Pasal 30E
(1) Pemantauan dan evaluasi penegakan pemanfaatan
Aplikasi PeduliLindungi dilakukan oleh Satuan
Tugas Penanganan COVID-19.
(2) Pemerintah Daerah mengevaluasi pelaksanaan
penegakan Aplikasi PeduliLindungi di Daerah serta
memberikan perbaikan yang diperlukan.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan penegakan
Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud
berdasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi;
b. jumlah kasus;dan
c. sebaran kasus.
(4) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2022
58 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB II Huruf D Angka 5 huruf d nomor 6), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan,serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor · 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BENTUK/SIFAT BANTUAN KEUANGAN
3. TATA CARA PENGANGGARAN
4. TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
5. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan-Rencana Kerja Pemerintah Daerah-Tahun 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah serta penyesuaian dengan pertimbangan keadaan, perlu dilakukan perubahan atas Perwako Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 40 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan ini merupakan dokumen perubahan perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanan RKPD sampai dengan triwulan II yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dan perubahan ini dimaksudkan guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Perubahan RKPD menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS perubahan APBD. Perubahan RKPD memuat evaluasi hasil pelaksanaan RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2021 sampai dengan triwulan II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
870 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan perekonomian khususnya perdagangan, untuk itu perlu dibuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Atas hal tersebut Tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada Pasal 3 Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 perlu ditinjau ulang
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Noor 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan ini meliputi lampiran tarif terbaru dari hasil peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 26 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan perekonomian khususnya perdagangan, untuk itu perlu dibuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Atas hal tersebut Tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada Pasal 3 Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 perlu ditinjau ulang
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Noor 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan ini meliputi lampiran tarif terbaru dari hasil peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan perekonomian khususnya perdagangan, untuk itu perlu dibuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Atas hal tersebut Tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada Pasal 3 Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 perlu ditinjau ulang
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Noor 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan ini meliputi lampiran tarif terbaru dari hasil peninjauan tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Perwako tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2020, Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini meliputi penjabaran tentang ringkasan Laporan Realisasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Rencana Kerja Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan pasal 142 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 perlu dilakukan penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2005, Perda Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006, Perda Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini memuat Renja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan tahunan perangkat daerah yang berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026 yang mengacu pada RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2022.
Renja Perangkat Daerah ini memiliki tujuan sebagai pedoman dalam penyusunan RKU APBD Perangkat Daerah, Rancangan PPAS Perangkat Daerah, RKA Perangkat Daerah TA 2022.
Renja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022 memuat hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2021, tujuan dan sasarn perangkat daerah dan rencana kerja dan pendanaan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat