PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 2 Atas Permohonan Wajib Pajak, Walikota karena jabatannya dapat memberikan pengurangan BPHTB dari pajak yang teru tang, yaitu : a. Pengurangan BPHTB paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah yang terdaftar dan terdata dalam database masyarakat kurang mampu. b. Pengurangan BPHTB paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) untuk : 1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat yang terdaftar dan terdata dalam database masyarakat kurang mampu; atau 2. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk Rumah Sakit Swasta, Sekolah/Universitas/Perguruan Tinggi milik lembaga/institusi/yayasan; c. Pengurangan BPHTB paling tinggi 75% (tujuh putuh lima perseratus) untuk: 1. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial antara lain Panti Asuhan, Panti Jorn po, Rumah Yatim dan/ atau Piatu milik lembaga/institusi/yayasan; atau 2. Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Veteran, Pensiunan ASN, Pumawirawan TNI/POLRI atau janda/dudanya yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas pemerintah. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi se bagai beriku t : Pasal 3 Walikota karena jabatannya dapat memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) kepada: a. Wajib Pajak Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan; b. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Mamak Kepala Waris suatu kaum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan melalui garis keturunan matrilineal; c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah dibidang pertanahan (Prona/PTSL dan/atau sejenisnya) yang tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi; d. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. DAN PERUBAHAN LAINNYA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat