Peraturan ini merupakan dokumen perubahan perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanan RKPD sampai dengan triwulan II yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dan perubahan ini dimaksudkan guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Perubahan RKPD menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS perubahan APBD. Perubahan RKPD memuat evaluasi hasil pelaksanaan RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2021 sampai dengan triwulan II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat