Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, perlu adanya kondisi daerah
yang tenteram, tertib, dan teratur’ sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman; b. bahwa untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur dibutuhkan pengaturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bukittinggi yang komprehensif dengan memperhatikan adat dan nilai kearifan lokal masyarakat; c. bahwa Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor Tahun
2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Ruang lingkup pengaturan Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi:
tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; penegakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; penyelenggaraan Linmas; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; pendanaan; ketentuan penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah
Kota Bukittinggi Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal meliputi tahapan: a. Perencanaan KLA; b. Pra-KLA; c. Pelaksanaan KLA; d. Evaluasi KLA; dan e. penetapan peringkat KLA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
74
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
dalam rangka memajukan sektor usaha produktif, peningkatan lapangan usaha dan lapangan kerja serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan, perlu peningkatan akses koperasi dan usaha mikro melalui sumber pembiayaan serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana bergulir
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang sumber dana bergulir, pengelola dana bergulir, penerima dana bergulir, penyaluran dan pengembalian dana bergulir, besaran pinjaman, monitoring evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan Nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun
2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Kepala Daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2020
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, laporan operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan pengoptimalan potensi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah juga merestrukturisasi jenis dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
UUD Tahun 1945, UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 28 Tahun 2009
Menghapus dan mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian kembali, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan turunannya dan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas, peningkatan pendapatan asli daerah dan efektivitas tata kelola perusahaan yang baik.
Dasar hukum peraturan ini UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan turunannya. Peraturan ini mengatur mengenai penyempurnaan dan peralihan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi yang meliputi kegiatan, jangka waktu, modal, tarif, organ dan pegawai, rencana bisnis, kerja anggaran laporan dan evaluasi, penggunaan laba, pembubaran, pembinaan dan pengawasan.
Seluruh ketentuan mengenai nama, tata naskah dan hal-hal yang berkaitan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum Jam Gadang diubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
mencabut Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi
106 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. bahwa untuk ketentuan pasal 317 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 16 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.996.015.381.339,00 berkurang sebesar Rp.(112.301.095.957,90) sehingga menjadi Rp. 883.714.285.381,10 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp. 804.208.694.749,00
b. Bertambah/(Berkurang) Rp. (113.226.952.263,00)
Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan Rp. 690.981.742.486,00
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp. 996.015.381.339,00
b. Bertambah/(Berkurang) Rp. (112.301.095.957,90)
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp. 883.714.285.381,10
Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan Rp. (192.732.542.895,10)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan
1. Semula Rp. 191.806.686.590,00
2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 925.856.305,10
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 192.732.542.895,10
b. Pengeluaran
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 192.732.542.895,10
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Setelah Perubahan Rp. 0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
223 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 10 Tahun 2018, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2019,
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas;dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
510 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 sehubungan dengan uji materil atas penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Penyesuaian Tarif Retribusi
8. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan
9. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang
10. Tata Cara Pembayaran
11. Tata Cara Penagihan
12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
13. Keberatan
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
15. Kedaluwarsa Penagihan
16. Insentif Pemungutan
17. Ketentuan Penyidikan
18. Ketentuan Pidana
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
19 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat