Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menghapus dan mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian kembali, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
11 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan