Menghapus dan mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian kembali, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat