Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pekerjaan Kontruksi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektivitas dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021 perlu menyusun standar analisa harga pekerjaan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan standar harga yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi kebutuhan pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021. Standar Analisa harga satuan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Analisa harga yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini mengunakan harga pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) harus dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai pembiayaan dalam bentuk uang dan barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi, bahwa dalam administrasi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolikara dijumpai adanya praktek-praktek maupun belanja yang tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah pada Kabupaten Tolikara. Pihak-pihak terkait dalam Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah yang diterima dan dikeluarkan langsung oleh Perangkat Daerah/UPT adalah semua pejabat struktural maupun pejabat fungsional di lingkungan Perangkat Daerah/UPT yang terkait langsung atas pengelolaan anggaran. Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran mempunyai tugas menandatangani dan menyampaikan surat atas pendapatan dan belanja tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah kepada PPKD selaku BUD. Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah wajib disajikan dalam 2 (dua) dokumen laporan yaitu : a. laporan keuangan Perangkat Daerah;dan b. laporan keuangan Pemerintah Daerah. Penyajian pada laporan keuangan Pemerintah Daerah atas penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah, disajikan dalam LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, LO, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah perlu disesuaikan dan diatur Kembali, dan bahwa mekanisme dan tata cara pemungutan pajak daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 2 Tahun 2020;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang tata Cara Pemungutan Pajak Daerah pada Kabupaten Tolikara. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan pemungutan pajak. Pajak sebagai berikut: a. Pajak Air Tanah; b. Pajak Reklame; c. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan; d. Pajak Hotel; e. Pajak Restoran; f. Pajak Penerangan Jalan; g. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; h. Pajak Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan.Pemungutan pajak dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Pendaftaran; b. Pendataan; c. Penetapan; d. Pembayaran; e. Pembukuan dan Pelaporan; f. Penagihan; g. Keberatan dan Banding; h. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; i. Pembetulan dan Pembatalan; j. Pengembalian kelebihan pembayaran, dan k. Pemeriksaan Pajak. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak yang terutang pada Dinas melalui bendahara penerimaan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa belum ditetapkannya peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan terdapat pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mengikat dan wajib dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tolikara tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah di Kabupaten Tolikara. Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah danl atau masyarakat. Pengeluaran Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 untuk setiap bulan setinggi-tingginya adalah sebesar seperdua belas dari APBD bersumber dari Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2020 yaitu Rp 55.429.019.333 (Lima Puluh Lima Milyar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tuga Rupiah) dari Rp 665.148.232.000 (Enam Ratus Enam Puluh Lima Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat