Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
dprd - BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan Kemampuan Keuangan
Daerah (KKD) Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi
kelompok KKD tinggi sebagaimana tercantum dalam Nota
Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal tanggal 25
Pebruari 2019 Perihal Konsep Keputusan Bupati tentang
Penentuan Komponen Kemampuan Keuangan Daerah,
Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Besarnya
Tunjangan Reses, dan Belanja Penunjang Operasional bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun
Anggaran 2019, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 68
Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan
kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 68
Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, Pasal 5, ayat (1) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2017 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2014 No.10/ TLD No. 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Kendal Kota
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Kendal Kota merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah melalui penyediaan akses permodalan bagi masyarakat di Kabupaten Kendal;
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Kendal Kota sehingga dapat optimal dalam memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Kendal, maka perlu peran serta Pemerintah Kabupaten Kendal melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Modal PD BKK Kendal Kota berasal dari kekayaan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Modal dasar PD BKK Kendal Kota sampai dengan tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan dan Kantor-Kantor Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diserahkannya kewenangan di bidang keluarga berencana dari Pemerintah Pusat kepada Daerah, maka perlu mernbentuk lembaga yang menangarn kewenangan tersebut ; bahwa fungsi keluarga berencana memiliki kedekatan dengan fungsi kependudukan yang selama ini di tangani oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, sehingga fungsi-fungsi tersebut perlu disatukan dalam satu lembaga perangkat daerah : bahwa sehubungan dengan huruf "a" dan "b" tersebut di atas, perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantor-kantor Kabupaten Kendal, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal;
ndang-undang Norn or 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2002; Pcraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantor-kantor Kabupaten
Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 diubah
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan dan mengembangkan pedagang kaki lima yang secara nyata merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mampu menyerap tenaga kerja dan membantu menggerakkan perekonomian daerah, maka perlu dibina, ditata dan diberdayakan secara optimal ; bahwa sehubungan dengan hufuf "a" tersebut diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kendal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang -undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah N omor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, lokasi, waktu dan bentuk, perizinan, kewajiban hak dan larangan bagi PKL, pembinaan, retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka perlu dilakukan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif; bahwa berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B/25/KASN/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B/636/KASN/7/2015 tanggal 28 Juli 2015 perihal Seleksi Terbuka JPT ASN, dalam rangka pengisian dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi dilaksanakan seleksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kendal Nomor 57 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan prinsip, pelaksanaan manajemen talenta, penelusuran rekam jejak, penetapan pejabat pimpinan tinggi pratama, pengisian JPT pratama katena penataan organisasi, pemindahan JPT pratama, biaya seleksi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan tugasnya dituntut untuk selalu meningkatkan kinerjanya sehingga perlu diberikan penghasilan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penghasilan, pengahasilan kepala desa atau perangkat desa yang berstatus PNS, tunjangan, jasa pengabdian dan tali asih, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2007.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2010
REtribusi - PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan, dan pemberdayaan, dan perlindungan usaha perikanan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan ; bahwa tempat pelelangan ikan dapat berfungsi sebagai tempat pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan yang dilakukan oleh nelayan maupun bakul ikan ; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota, kewenangan pengelolaan tempat pelelangan ikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa untuk menjamin keseimbangan pengelolaan tempat pelelangan ikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan / masyarakat pesisir di Kabupaten Kendal, perlu mengatur mengenai pengelolaan tempat pelelangan ikan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan, maka perlu mengatur retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan tempat pelelangan ikan, retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2010.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah diperlukan perlindungan melalui penataan dan pembinaan pasar rakyat agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pedagang mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta pedagang pasar rakyat;
b. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah melalui uapaya penataan dan pembinaan sehingga terjadi sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan pasar rakyat di Kabupaten Kendal serta dalam rangka merespon perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan tercela, bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dapat menimbulkan penyakit, merusak kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya sehingga dapat menggoyahkan kehidupan keluarga, serta berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa tempat / rumah pelacuran pada umumnya digunakan sebagai tempat penjudi, pecandu minuman keras, tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, tempat bersembunyi dan menyusun strategi para penjahat, serta menjadi sumber penyakit masyarakat lainnya; bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pemberantasan Pelacuran, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek pelacuran di Kabupaten Kendal, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pelarangan, penindakan, pengendalian, pengawasan dan partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentian pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 dicabut
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2013/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kendal Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Daerah serta untuk mendekatkan pelayanan sebagai tolok ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), maka perlu melakukan optimalisasi peran dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan, maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati kepada camat dalam menyelenggarakan urusan otonomi daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Permendagri No 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011;Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada camat dalam rangka pelaksanaan PATEN di Kabupaten Kendal dengan ruang lingkup meliputi :
a. bidang perizinan; dan
b. bidang non perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat