Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada camat dalam rangka pelaksanaan PATEN di Kabupaten Kendal dengan ruang lingkup meliputi : a. bidang perizinan; dan b. bidang non perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat