Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian pusat pendidikan dan pelatihan olahraga terpadu siswa berprestasi daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan
bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani,
rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan
bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. bahwa penyelenggaraan Olahraga di Kabupaten Penajam Paser
Utara harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap
Olahraga yang meliputi Olahraga pendidikan dan Olahraga
prestasi dalam rangka meningkatkan kesehatan, kebugaran dan
prestasi siswa di tingkat provinsi dan nasional, dalam sistem
manajemen pembinaan Olahraga terpadu;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 3 Tahun 2005;UU No 23 Tahun 2014;PP No 16 Tahun 2007;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas
adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser
Utara
Pasal 2
Pendirian Pusdiklat dimaksudkan sebagai upaya pembinaan Olahraga Prestasi
bagi siswa yang berprestasi di Daerah dalam rangka lebih memajukan dan
meningkatkan prestasi Olahraga pada kegiatan provinsi, regional maupun
nasional.
Pasal 4
Ruang lingkup pembinaan Olahraga terpadu melalui Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi meliputi:
a. Pendirian pusdiklat;
b. Pengelolaan pusdiklat;
c. Struktur Pengelola;
d. Kurikulum pusdiklat;
e. Jenis Cabang Olahraga Dan Persyaratan Pembinaan;
f. Pendanaan pusdiklat;
g. Pengawasan.
Pasal 8
Penyelenggaraan program dan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Olahraga bagi
siswa berprestasi melalui Pusdiklat dilaksanakan secara terpadu, serasi dan
seimbang serta berkelanjutan sesuai dengan prinsip dan tata nilai
penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi:
a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan;
b. sportifitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
Pasal 9
(1) Pusdiklat dikelola oleh pengelola yang terdiri atas:
a. Kepala Dinas sebagai penanggungjawab;
b. kepala SD/SMP sebagai ketua;
c. kepala SD/SMP sebagai sekretaris membawahi:
1. Anggota yang berasal dari SD;
2. Anggota yang berasal dari SMP;
3. Anggota yang berasal dari UPT Pemuda dan Olahraga;
4. guru pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan SMP sebagai
koordinator bidang pendidikan dan pelatihan SMP membawahi:
- Anggota yang merupakan pelatih cabang olahraga SMP;
5. guru pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan SD sebagai koordinator
bidang pendidikan dan pelatihan SD membawahi:
- Anggota yang merupakan pelatih cabang olahraga SD.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Kepala Dinas.
(3) Bagan struktur pengelola Pusdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 13
(1) Kurikulum pendidikan dan pelatihan (Kurikulum Diklat) pada Pusdiklat
Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi terdiri dari materi program dan kegiatan
cabang olah raga yang disusun oleh Tim Pengelola yang ditetapkan melaui
Keputusan Kepala Dinas.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan kepada siswa di luar
dari kurikulum kegiatan belajar mengajar.
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pusdiklat dilakukan oleh:
a. Bupati melalui :
1. Inspektorat Daerah; dan
2. Kepala Dinas.
b. Komite Sekolah melalui:
1. SD Negeri 038 Penajam; dan
2. SMP Negeri 21 Penajam Paser Utara.
c. masyarakat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 melakukan
pengawasan melalui audit internal.
(3) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
melakukan pengawasan melalui pengendalian dan monitoring internal Dinas.
(4) Komite Sekolah dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c melakukan pengawasan dengan memberikan masukan atau
kritikan dalam rangka perbaikan pelaksanaan kegiatan pusdiklat kepada
Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
10hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD No 19 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan kualitas Sumber Daya Manusia
di Kelurahan menuju kemandirian Kelurahan dipandang perlu
untuk memberikan peran lebih besar kepada masyarakat
kelurahan untuk terlibat dalam merencanakan, melaksanakan
dan mengawasi kegiatan pembangunan diwilayahnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat, maka dibutuhkan peningkatan
kemampuan pemerintah kelurahan dan lembaga
kemasyarakatan di kelurahan dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan kelurahan dengan melibatkan
partisipasi dari seluruh warga masyarakat di kelurahan
tersebut.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas,
dilaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di
Kabupaten Penajam Paser Utara dengan memberikan Alokasi
Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan kepada
setiap Kelurahan setiap tahun anggaran;
d. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun
2015 tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
nomenklatur dan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara sehingga perlu diganti;
e. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan
Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No73 tahun 2005; PP No 54 tahun 2010; Perda PPU No 3 tahun 2016
Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat PPMK adalah Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuan pelaksanaan PPMK untuk meningkatkan partisipasi, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat Kelurahan melalui pendekatan tridaya, meliputi: a. pemberdayaan fisik lingkungan; b. pemberdayaan sosial; dan c. pemberdayaan ekonomi. Sasaran umum PPMK adalah pemerataan pembangunan di seluruh Kelurahan. Organisasi Pengelolaan PPMK terdiri dari Pendamping (tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan) dan TPK. Sumber dana pelaksanaan PPMK adalah APBD dan sumber dana masyarakat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2015 dicabut
24 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 29 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DAN BADAN HUKUM, SEKOLAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KEMENTERIAN AGAMA Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Di Daerah Yang Penyelenggaraannya Tidak Dikelola Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan Non PNS serta peningkatan pelayanan bidang kependidikan di daerah khususnya pada sekolah di Daerah yang penyelenggaraannya tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan SMP, SD, dan jenjang PAUD (Formal dan Non Formal) termasuk sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.
Honorarium Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Di Daerah Yang Penyelenggaraannya Tidak Dikelola Oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2010 Nomor 12).
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Honorarium Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Kepala Dinas.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mendukung Operasional Dinas Kesehatan Di Bidang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Gratis Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Membentuk Unit Pelaksanana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 3 Tahun 1966; UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2008; Perbup PPU No. 14 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan Tugas Fungsi Dan Susunan Organisasi, Sumber Dana Dan Pengelolaan Keuangan, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2009.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) PPKD Nomor 917/34.23.20/DPPA-SKPD/BAPELITBANG/VIII/2019 telah dilakukan penyesuaian besaran pagu Alokasi Dana Desa dengan penambahan sebesar Rp. 15.095.030.590,-(lima belas miliar sembilan puluh lima juta tiga puluh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) dari semula pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 91.853.613.100,-(sembilan puluh satu miliar delapan ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga belas ribu seratus rupiah) menjadi Rp. 106.948.643.690,(seratus enam miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan yang Diubah: Ketentuan Lampiran I dalamPeraturan BupatiNomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 Nomor 6) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa Agar Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018 Berjalan Tertib, Lancar, Berdayaguna Dan Berhasilguna Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Perlu Memberikan Pedoman Dan Batas Tertinggi Dalam Penentuan Biaya Kegiatan Dan Honorarium.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Tenaga Harian Lepas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. Honorarium adalah upah yang dibayarkan kepada THL di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan honorarium THL di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai berikut:
a. THL pendamping Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. THL Supir Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan; dan
c. THL selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulan.
THL yang memiliki perjanjian kontrak kerja wajib mengikuti iuran program: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; dan jaminan kematian. Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020
-
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD No 20 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD, Keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2017, maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU NO 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 tahun 2005; PP NO 79 tahun 2005; Permendagri No 13 tahun 2006; Permendagri No 16 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan 36 tahun 2011; Permendagri NO 14 tahun 2016; Permendagri No 31 tahun 2016; Perda PPU No 12 tahun 2009; Perda PPU No.1 tahun 2017;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.143.282.114.230,00 bertambah sejumlah Rp. 78.721.556.725,00 sehingga menjadi Rp. 1.222.003.670.955,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan
APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat atau
orang tua dalam pembiayaan pendidikan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan pendidikan menengah baik negeri maupun swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.
Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2017
tunjangan tambahan penghasilan - kepala daerah - wakil kepala daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD No 4 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Ketentuan Pasal I Angka 2
dan angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan
Kepala daerah mempunyai tugas, antara lain memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD, dan Wakil kepala daerah mempunyai tugas
membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (1) ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan
bahwa dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil
kepala daerah mempunyai hak keuangan meliputi meliputi
gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
c. bahwa disamping melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b serta tugas dan
kewenangan lainnya yang dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala
Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah dan dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut dibantu
oleh Wakil Kepala Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak
Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala
Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1993, yang menyebutkan bahwa Selain gaji pokok,
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan
jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil,
kecuali ditentukan lain dengan peraturan
perundang-undangan;
e. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah telah
memberikan Tambahan Penghasilan Bagi PNS dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor
11 Tahun 2014 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun 2014 Nomor 11) sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dnegan dengan Peraturan
Bupati Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015 Nomor
25) yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
tahun 2011;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d serta mengingat begitu
luasnya, tugas dan tanggungjawab Kepala Daerah selaku
Kepala Pemerintahan Daerah termasuk tugas dan
tanggungjawab Wakil Kepala Daerah diperlukan semangat,
motivasi dan kinerja yang maksimal untuk mewujudkan
efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
peningkatan pembangunan daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat di daerah sehingga dipandang
perlu memberikan Tambahan Penghasilan kepada Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara sebagaimana pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah;
UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 9 tahun 1980; PP No 58 tahun 2005; Permendagri NO 13 tahun 2006
Tambahan Penghasilan adalah pendapatan Bupati dan Wakil Bupati selain gaji yang didasarkan pada beban kerja dan resiko kerja. Tujuan diberikan Tambahan Penghasilan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka memacu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tambahan Penghasilan Kepala Daerah sebesar Rp 40.000.000,- sedangkan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 32.000,000,-, yang diberikan perbulan sesuai dengan kemampuan likuiditas keuangan daerah melalu APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat