DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) PPKD Nomor 917/34.23.20/DPPA-SKPD/BAPELITBANG/VIII/2019 telah dilakukan penyesuaian besaran pagu Alokasi Dana Desa dengan penambahan sebesar Rp. 15.095.030.590,-(lima belas miliar sembilan puluh lima juta tiga puluh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) dari semula pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 91.853.613.100,-(sembilan puluh satu miliar delapan ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga belas ribu seratus rupiah) menjadi Rp. 106.948.643.690,(seratus enam miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019.
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
- Peraturan yang Diubah: Ketentuan Lampiran I dalamPeraturan BupatiNomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 Nomor 6) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 6 hlm.
|