kas - PeNgeluaran - meNDahului - APBD - GURU - PNsD - bELAnjA - PEmbayaRan - penghasilan - tamBAHAN - tunjangan - profesi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) untuk Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 22.448.419.000-,
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2012, dipandang perlu Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Perubahan APBD untuk Pembayaran Belanja Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 34/PMK.07/2012; Permenkeu No. 35/PMK.07/2012; Perda No. 12 Tahun 2009; Perda No. 23 Tahun 2011.
Dengan Peraturan Bupati ini, dilakukan Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 22.448.419.000,- (Dua puluh dua miliyar empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2023
PENETAPAN - STANDAR - HARGA - SATUAN - PERUBAHAN - PERBUP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2023/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 25 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023 belum memuat beberapa komponen Standar Satuan Harga yang digunakan dalam Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2023 dan pengaturan atribusi perubahan lampiran, sehingga perlu diubah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar
Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. PPU No. 25 Tahun 2022
Beberapa peraturan yang diubah/dicabut adalah Pasal 26 dihapus; Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IVA; Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A; Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Perbup No. 25 Tahun 2022
631 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2023
PEMBAGIAN - ALOKASI - DANA - DESA - pERUBAHAN - pERBUP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2023/13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2015; Perbup PPU No. 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 7 Tahun 2022
Beberapa peraturan yang diubah/dicabut adalah Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 3; Ketentuan Pasal 4; Ketentuan Pasal 5; Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; Ketentuan Pasal 6; Ketentuan Pasal 9; Ketentuan Pasal 11; Ketentuan Pasal 13; Ketentuan Pasal 17; Ketentuan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
Perbup No. 8 Tahun 2021
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Logo dan Tagline City Branding Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka membangun citra positif sekaligus sebagai media promosi potensi Kabupaten Penajam Paser Utara baik di dalam maupun di luar Daerah, perlu diciptakan Logo dan Tagline City Branding yang dapat mewakili semangat serta harapan karakteristik Kabupaten Penajam Paser Utara. Untuk memastikan dan menjamin pemanfaatan, penggunaan, dan penerapan Logo dan Tagline City Branding, perlu ada pengaturan dalam penggunaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Logo dan Tagline City Branding Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Logo dan Tagline City Branding Daerah; Penggunaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kab. Penajam Paser Utara No... Tahun 2022
Peraturan ini mengatur penjabaran APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
419 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat