Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa peraturan yang diubah/dicabut adalah Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Pasal 3; Ketentuan Pasal 4; Ketentuan Pasal 5; Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; Ketentuan Pasal 6; Ketentuan Pasal 9; Ketentuan Pasal 11; Ketentuan Pasal 13; Ketentuan Pasal 17; Ketentuan Lampiran II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
06 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2023
Tanggal Berlaku
06 Juli 2023
Sumber
BD.2023/13
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan