RSUD SEPAKU-PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI- TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2021 NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEPAKU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 11 Tahun 2020; UU NO.25 Tahun 2009; UU NO. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.72 Tahun 2019; PP NO.47 Tahun 2021; Permendagri NO.12 Tahun 2017; Permenkes NO.3 Tahun 2020; PERDA NO.3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.1 Tahun 2020
Susunan organisasi RSUD Sepaku terdiri atas: a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan Kesehatan; d. Seksi Pelayanan Penunjang; e. komite; f. satuan pemeriksaan internal; g. instalasi; dan h. kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Sepaku dilakukan oleh Bupati, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, belum memuat pengaturan mengenai penjelasan penerimaan dan pengeluaran kas khususnya dalam penyajian laporan arus kas, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, belum memuat pengaturan mengenai penjelasan penerimaan dan pengeluaran kas
khususnya dalam penyajian laporan arus kas, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Pasar Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Memperhatikan dan mencermati kemampuan fisikal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022 dalam pembiayaan dan belanja daerah yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022 dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 berimplikasi terhadap likuiditas keuangan daerah, sehingga dipandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan objektif terhadap beberapa kebijakan pengelolaan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap sisa belanja earmarked untuk dianggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya dalam program dan kegiatan yang sama termasuk untuk penyelesaian kewajiban pembiayaan kegiatan yang bersumber dari dana earmarked Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Daerah perlu melakukan berbagai kebijakan dalam rangka keseimbangan fiskal dan likuiditas keuangan daerah, kecermatan dalam penatausahaan keuangan daerah, dengan meninjau dan merubah (mereviu) kembali program dan kegiatan untuk dilakukan penyesuaian sangat diperlukan dalam rangka mengurangi resiko kemungkinan terjadinya ketimpangan dan ketidakmampuan keuangan daerah untuk membiayai belanja program dan kegiatan pada APBD tahun anggaran berjalan sampai akhir tahun anggaran 2022. Untuk itu perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian Program dan Kegiatan pada belanja APBD Tahun Anggaran 2022 untuk Pemenuhan Kewajiban (Utang) belanja wajib Tahun Anggaran 2021 dan penyediaan anggaran kegiatan prioritas pada SKPD, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN Tahun Anggaran 2022. Sesuai Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 978/3841/1004-III/BPKAD Perihal Alokasi Belanja Bantuan Keuangan pada APBD TA.2022 setelah klarifikasi, bahwa alokasi Belanja Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur pada Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp112.844.950.000,00. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenkeu No. 160/PMK.07/2021; Perda Kab. PPU No. 2 Tahun 2022; Perbup PPU No. 3 Tahun 2022; Perbup PPU No. 6 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 28A dan Pasal 29B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022.
246 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Perhubungan, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 42 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Perhubungan, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Rincian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2009.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah masih belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis
jabatan fungsional tertentuk khususnya dalam bidang kesehatan, pertanian, peternakan, penataan ruang, perumahan, konstruksi, pengairan, perpustakaan, penera, peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum dan perhubungan serta calon pegawai negeri sipil.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah masih belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis jabatan fungsional tertentu khususnya dalam bidang kesehatan, pertanian, peternakan, penataan ruang, perumahan, konstruksi, pengairan, perpustakaan, penera, peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum dan perhubungan serta calon pegawai negeri sipil.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Diatur Dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Nomenklatur, Peta Jabatan Dan Rincian Tugas, Susunan Organisas, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
penegakan disiplin dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri
Sipil agar lebih optimal, berdaya guna dan berhasil guna perlu
mengatur kembali ketentuan jam kerja bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser
Utara;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;PP No 53 Tahun 2010;Permendagri No 59 Tahun 2008;
Pasal 2
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang sesuai ketentuan jam kerja dengan mengisi
daftar hadir elektronik (finger print) dan/atau daftar hadir manual pada
masing-masing unit organisasi.
(2) Kewajiban mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar, atau ditugaskan
secara tetap di lapangan yang tidak memungkinkan untuk melakukan absensi
pada PD.
(3) Pengisian daftar secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai back up data dan untuk mengantisipasi hal berupa:
a. perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami
kerusakan atau tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran secara
elektronik;
c. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem pencatatan
kehadiran secara elektronik; dan/atau
d. terjadi bencana alam sehingga pencatatan kehadiran dan kepulangan tidak
dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Pasal 3
(1) Jam kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut:
a. Jam kerja untuk 5 (lima) hari kerja:
1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 WITA hingga
pukul 16.00 WITA.
2. hari Jum’at, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
b. Jam kerja untuk 6 (enam) hari kerja:
1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 WITA
hingga pukul 14.30 WITA.
2. hari Jum’at, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
3. hari Sabtu, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 13.30 WITA.
Pasal 8
(1) Jenis daftar hadir pegawai terdiri dari :
a. Daftar hadir Finger print (sidik jari);
b. Daftar hadir harian/manual.
(2) Format daftar hadir harian/manual untuk 5 (lima) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, sedangkan
untuk 6 (enam) hari kerja disesuaikan harinya
Pasal 10
(1) Pencetakan daftar hadir elektronik atau rekapitulasi lembaran daftar hadir
dilakukan setiap bulan oleh pengelola data selanjutnya diserahkan kepada
pejabat penanggung jawab.
(2) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
verifikasi hasil cetak daftar hadir komputer atau lembaran daftar hadir.
(3) Verifikasi hasil cetak daftar hadir komputer atau lembaran daftar hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Kepala PD sebagai
salah satu dasar penilaian kedisiplinan Pegawai dan menjadi dasar
pembayaran TPP PNSD yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
(4) Bagi Pegawai yang dipekerjakan diluar instansi induknya menyampaikan
rekapitulasi daftar hadir kepada Pimpinan Instansi induk.
(5) Pejabat fungsional tertentu atau pegawai yang bertugas di lapangan (petugas
teknis) yang bekerja menggunakan sistem giliran, pengisian daftar hadir
diatur oleh Kepala PD yang bersangkutan dengan berpedoman pada Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
15hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan yang Diubah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2014 Nomor 47) diubah.
45 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2021
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN-TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2021 NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERDA NO.2 Tahun 2013
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dishub melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap Wajib Retribusi,
baik yang berdomisili di Daerah maupun di luar Daerah yang memiliki objek Retribusi di Daerah. Pendaftaran merupakan rangkaian kegiatan pencatatan pertama kali perorangan atau Badan yang mendaftarkan dirinya atau didaftar berdasarkan penyaringan menjadi Wajib Retribusi dengan keterangan lengkap yang dipersyaratkan. Pendataan dilakukan setiap awal tahun anggaran untuk mendapatkan data jumlah subjek Retribusi dan objek Retribusi dalam 1 (satu) periode tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
16 hlm. 22 lam.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019, belum memuat pengaturan mengenai Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Daerah, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perbup PPU No. 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 8 Tahun 2018
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang diubah adalah Lampiran II. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu huruf v dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat