Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Pasar Utara Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 28A dan Pasal 29B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Pasar Utara Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
27 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2022
Tanggal Berlaku
27 Juni 2022
Sumber
BD.2022/23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan