Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 28A dan Pasal 29B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat